MEDAN | elindo-news.my.id
Meski telah diberitakan sebelumnya di media online maupun media cetak terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar 28 juta rupiah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1508/V/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Mei 2022. Yang diduga laporan tersebut terkesan diabaikan/jalan ditempat.
Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjut. Laporan tersebut sudah berlangsung selama 8 bulan.
Hal tersebut, kembali disampaikan Nurhamida (34) selaku pelapor (korban) warga Jalan B Katamso P. Burung LR 2 No.11 C Kelurahan AUR Kecamatan Medan Maimun, kepada wartawan pada Kamis (15/12/2022).
"Sudah jalan 8 bulan laporan saya di Polrestabes Medan pak, sampai saat ini belum ada kepastian tindak lanjut terhadap siterlapor. Sementara kata penyidik Polrestabes segera langsung kita tangkap," paparnya.
Lebih lanjut, Nurhamida (korban) menjelaskan terkait laporannya, untuk bukti dan saksi sudah diperiksa. Dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dilayangkan. Namun, terlapor masih bebas berkeliaran dan merasa tidak takut terkait laporan tersebut.
"Kalau tau begini, bagusan tak usah buat laporan. Percuma buat laporan polisi (Polrestabes Medan) tidak ada tindak lanjutnya," tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Harda AKP Suhardiman, saat dikonfirmasi awak media melalui via selular, (14/12/2022) terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah 8 bulan laporannya di Polrestabes Medan, mengatakan perkaranya masih dalam proses.
"Perkaranya masih dalam proses bg dan prosesnya jalan," ungkap Kanit Harda AKP Suhardiman singkat. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar