KPPU Dan Dinas Perkebunan Sumut Fasilitasi Pemberian SHM Plasma Sawit Murni Di Kab.Mandailing Natal



MEDAN | elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Utara (Sumut) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melaksanakan sosialisasi serta pernyerahan Sertifikat Hak Milik Usaha Plasma Sawit Murni Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (5/12/2022), bertempat di aula rapat Dinas Perkebunan Sumut di Medan.


Pemberian tersebut merupakan kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik antara anggota plasma perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Murni dengan perusahaan inti PT Sago Nauli di  Mandailing Natal yang baik dan cukup harmonis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada anggota koperasi tersebut.


Pemberian ini sebagai  upaya memfasilitasi  KPPU untuk ikut serta mengawasi pola sistem kemitraan antara plasma dan inti kebun sawit di Madina. Pemberian surat hak milik (SHM)  diberikan secara simbolis kepada anggota  Koperasi Sawit Murni yang diwakili Sekretarisnya Marhan Harahap.


Pemberian SHM yang disaksikan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar dan Kepala Dinas Perkebunan Provsu Lies Handayani Siregar, hadir juga dari Pertanahan Madina, Dinas Koperasi Provsu beserta komponennya.


Sebelum pemberian sertifikat, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar memaparkan tentang tugas dan peran KPPU. Intinya KPPU bukan hanya mengawasi persaingan usaha sesuai UU nomor 5 tahun 1999, akan tetapi juga mengawasi serta menangani perkara pola kemitraan antara masyarakat (plasma) maupun perusahaan terkait (inti) sesuai yang diamanatkan UU nomor 20 tahun 2008.


Ditambahkan Lukman, pasal 35 UU nomor 20 tahun 2008 menyatakan bahwa usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil maupun menengah sebagai mitra usahanya sebagai  pelaksanaan hubungan kemitraan. Selain itu usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro serta usaha kecil mitra usahanya.


“Indikasi penguasaan yang tentunya bisa terjadi untuk kerjasama perjanjian kemitraannya,”  ucapnya.


Lebih lanjut disampaikan Lukman, yang pada awalnya KPPU menerima laporan atas kerjasama antara anggota plasma    yang tergabung di Koperasi Sawit Murni di Madina bersama perusahaan inti PT Sago Nauli di Madina.


Namun sebelumnya ada utang Sagi Nauli, tapi akhirnya semua sudah selesai. “Hanya ada satu kekurangan yakni tentang pengembalian sertifikasi hak milik petani plasma tersebut,” jelas Lukman.


Ada tercatat sebanyak 810 yang akan  disertifikasi. Oleh karena itu, KPPU berupaya menyelesaikannya sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2008.


Secara nasional, ada 22 kasus kemitraan, diantaranya 11 kasus perkara kelapa sawit. Paling banyak di Kalimantan diikuti Sumatera dimana dua daerah ini dominasi kebun kelapa sawit.


Kita berharap kemitraan antara plasma (UMKM) dan inti bisa berjalan baik. “Jangan sampai yang satu merasa benar. Karena yang sering terjadi yang kecil selalu tertindas. Untuk itu KPPU ditugaskan pemerintah untuk menyelesaikan,” kata Lukman mengakhiri.(FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar