MEDAN | elindo-news.my.id
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH dengan serius menanggapi terkait beredarnya vidio viral di media sosial mengenai aksi 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang asik bermain judi di Gedung DPRD Sumut.
Menurut Eka Putra Zakran yang akrab dipanggil Epza ini mengatakan bahwa keempat ASN yang diduga sedang asik bermain judi di saat jam dinas kerja wajib di pecat.
Katannya "Gak pantas ASN bermain judi, apalagi memakai pakaian dinas dan dilakukan disaat jam dinas kerja pula, hemat saya mereka wajib dipecat”, tuturnya, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut disampaikan dia, ASN merupakan abdi negara, tauladan, contoh serta pelayan masyarakat yang digaji pakai uang rakyat lewat APBN, sehingga harus di hukum berat atau di pecat katena sudah melanggar hukum.
“ASN kan abdi negara, sebagai contoh atau tauladan, pelayan masyarakat, yang digaji pakai uang rakyat lewat APBN, semua tindak tanduknya diperhatikan masyarakat, semestinya jadilah abdi negara yang baik taat hukum, jangan melanggar hukum. ASN kalau bermain judi ya melanggar hukum, UU yang menyatakan itu, dalam KUHP kan sudah jelas dilarang, kok main judi juga, pakai pakaian dunas lagi, tak pantas itu”, tegasnya.
Menurut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan ini, apapun alasannya, mau iseng atau benaran, kalau di amat-amati vidio itu, mereka bermain judi memang taruhan, jadi harus menerima konsekwensi atas perbuatannya.
“Kalau mereka berempat, maka keempatnya wajib dipecat, kalau berlima, ya kelimanya dipecat. Kenapa harus dipecat, supaya menjadi shock teraphy buat yang lain, tegasnya lagi.
“Jangan karena ASN petenteng-petenteng, sesuka hatinya bermain judi dikantor Dewan, itu namanya gak benar, tak memberi contoh yang baik, ASN seperti ini hemat saya mental dan moralnya rendah, artinya apa, masyarakat geram dibuatnnya, makanya saya katakan, mereka wajib di pecat. Inspektorat maupun Gubernur, harus segera mengambil sikap tegas untuk memecat,” pintanya.
“Pendeknya mengenai larangan bermain judi dalam KUHP Pasal 303 dan 303 BIS KUHP sudah jelas mengatur larangan dan sanksinya, sebab itu kalau tak ingin kena sanksi hukum, jangan bermain judi,” tutur Alumni UNPAB ini. (JB Rumpet).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar