Jasa Keuangan Berkelanjutan Untuk Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Jasa Keuangan .


MEDAN | elindonews.my.id


Sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 (POJK Keuangan Berkelanjutan) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. 


Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan adalah produk dan/atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta tata kelola dalam fitur-fiturnya.


Keuangan Berkelanjutan merupakan hal yang penting karena terdapat new business paradigma atau paradigma bisnis yang baru, yaitu perubahan pandangan menuju sistem keuangan yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan perubahan pola pikir dari kegiatan usaha Business as Usual menjadi kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan.


Adanya peningkatan jumlah investor hijau menciptakan new business opprtunities, sehingga mempercepat transisi keuangan berkelanjutan menjadi platform transisi aktivitas ekonomi. Selain itu, dengan mulai diperhitungkannya climate-related financial risk dalam setiap pembiayaan/investasi agar tercapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan, muncullah new risk management.


Salah satu hal yang melatar belakangi dibentuknya prinsip keuangan berkelanjutan adalah Perubahan Iklim Dunia. Perubahan Iklim adalah perubahan yang disebabkan (langsung ataupun tidak langsung) oleh aktivitas manusia sehingga mengubah komposisi atmosfer global dan variabilitas iklim alami yang diamati selama periode waktu tertentu.


Aktivitas manusia seperti penggunaan bahan bakar fosil, pembakaran hutan, pembuangan limbah, dan lainnya menghasilkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang memerangkap panas di bumi. Pemanasan global sebagai akibat dari tidak dapat kembalinya panas yang diterima oleh bumi ke luar menjadi sumber utama yang mempengaruhi perubahan siklus/pola iklim bumi.


Dampak ekonomi dari perubahan iklim secara global berbeda-beda. Negara yang beriklim panas/tropis memiliki dampak yang lebih buruk (lebih rentan terhadap perubahan iklim) dibandingkan dengan negara-negara yang beriklim dingin. Dikatakan,  adapun Indonesia masuk ke dalam kategori negara yang rentan.


Tidak sedikit entitas usaha yang berkontribusi terhadap perubahan iklim tersebut, termasuk industri jasa keuangan. Atas dasar tersebut dan dalam mendukung prinsip keuangan berkelanjutan, OJK menetapkan agar LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik sesuai dengan POJK Keuangan Berkelanjutan.


Pada tahun 2015, OJK Menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 - 2019) yang berisikan pedoman Kebijakan Strategis, Awareness, Kolaborasi, dan Pengaturan terkait Keuangan Berkelanjutan yang menjadi inisiasi penerapan prinsip tersebut kepada seluruh industri jasa keuangan di Indonesia.


Pada tahun 2017, OJK mengokohkan prinsip tersebut dengan Menerbitkan peraturan terkait Implementasi Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017 atau POJK Keuangan Berkelanjutan) & Green Bond (POJK 60/2017). Lalu pada tahun 2021, OJK Menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025).


Salah satu kebijakan dalam POJK Keuangan Berkelanjutan adalah optimalisasi Dana corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung program keuangan Berkelanjutan. Dalam POJK tersebut kata Fachri, juga ditetapkan 12 Kategori Usaha Berkelanjutan yang terdiri dari 11 Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan Sektor UMKM.


Di tahun 2022, OJK menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia yang telah di-launching oleh Presiden RI pada tanggal 20 Januari 2022. Taksonomi Hijau tersebut merupakan pedoman klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. 


Klasifikasi tersebut dibagi berdasarkan 3 warna, yaitu warna Hijau, dimana aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan kerusakan dan justru memberikan dampak positif terhadap lingkungan, warna Kuning, dimana aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan namun tidak memberikan dampak positif, dan warna Merah, dimana aktivitas usaha tersebut tidak memenuhi kriteria Hijau ataupun Kuning.


Terdapat 2.733 sektor dan sub sektor yang telah dikaji, 919 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Level 5 dan 198 (diluar KBLI) diantaranya telah terklarifikasi mengenai ambang batas hijau dan tidak hijau oleh kementerian teknis terkait.


Kedua Bank Umum berkantor pusat di Sumatera Utara, yaitu Bank Sumut dan Bank Mestika Dharma sudah menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Berbagai aspek lingkungan yang diukur menjadi indikator kinerja adalah penggunaan listrik, air, dan kertas. Sementara beberapa aspek sosial yang diukur jumlah kecelakaan kerja, jumlah pengaduan nasabah, dan dana CSR yang disalurkan. 


Adapun jumlah total penyaluran dana CSR sosial dan lingkungan yang telah disalurkan oleh kedua bank tersebut selama tahun 2021 adalah Rp2,60 miliar.


Kredit kepada sektor UMKM, yang merupakan salah satu dari 12 kategori usaha berkelanjutan, menunjukkan pertumbuhan yang relatif baik.dimana per Oktober 2022, jumlah total kredit UMKM oleh bank umum di Sumatera Utara mencapai Rp71,47 triliun dengan pertumbuhan 16,26% yoy. Sementara khusus untuk bank umum berkantor pusat di Sumut mencatatkan penyaluran Rp10,82 triliun dengan pertumbuhan 11,42% yoy.


Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga merupakan salah satu program dalam meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM. Berdasarkan pemantauan per triwulan III tahun 2022, penyaluran KUR di Sumatera Utara tercatat Rp13,38 triliun dengan total 249.728 debitur. Penyaluran terbesar disalurkan ke sektor perdagangan sebesar Rp5,61 triliun, diikuti oleh sektor pertanian sebesar Rp5,33 triliun.


OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumatera Utara juga menginiasi berbagai program dalam mendukung keuangan berkelanjutan, terutama bagi sektor UMKM.


Salah satunya adalah program KUR Klaster dalam mengekspansi dan memperkuat daya tahan permodalan UMKM. Terdapat 8 ekosistem KUR Klaster di Sumatera Utara yang terdiri dari komoditas Kopi, Jagung, Ubi Jepang, dan Padi yang berlokasi di Kab. Dairi, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Langkat, dan Kab. Tapanuli Tengah. Total penyaluran kredit per September 2022 mencapai Rp148 miliar kepada 6.893 petani.


Terdapat juga program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang dibentuk dalam rangka mengurangi ketergantungan masyarakat untuk meminjam dana kepada rentenir. Di Sumatera Utara, program tersebut direalisasikan oleh PT Bank Sumut melalui program Kredit Sahabat Insan Pengusaha Pemula (SIPP) yang sekarang menjadi Kredit Mikro Sumut Bermartabat (KMSB) yang tersalurkan sebesar Rp44,09 Miliar kepada 3.350 debitur sejak awal dibentuknya hingga September 2022. Dalam program KPMR juga, PT Pegadaian melalui kredit Ultra Mikro Umi Kreasi yang menyalurkan pembiayaan sebesar Rp35,44 miliar kepada 4.248 debitur.Sedang Program Pemberdayaan UMKM Wanita oleh PT PNM dengan nama Umi-Mekaar yang tersalurkan sebesar Rp1,29 triliun kepada 289.620 debitur. 


Sementara program KPM terdapat juga program dari PT Jasindo berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTP) yang merupakan produk dalam memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin keberlangsungan usaha petani ataupun peternak melalui klaim asuransi. Hingga September 2022, terdapat 213 peternak dan 1.625 petani yang sudah memiliki polis asuransi. Untuk penyaluran kredit di Sumatera Utara terhadap Sektor Pasti Hijau, yaitu adalah 15 subsektor yang dinilai dapat langsung masuk dalam kategori hijau (berdampak positif bagi lingkungan), tercapai sebesar Rp 2,35 triliun. Adapun subsektor yang memiliki porsi yang terbesar adalah perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya yaitu sebesar Rp779 miliar demikian dipaparkannya.-FR-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar