MEDAN | elindo-news.my.id
Tim kuasa hukum Eka Putra Zakran, SH, MH (Epza) menyambangi Dirkrimum Polda Sumatera Utara terkait kasus satu unit mobil milik klien yang digelapkan oknum kepolisian, pada Senin (19/12/2022).
Adapun klien Epza sebagai pelapor tersebut yakni Muhammad Idris Harahap, ST dengan laporan polisi Nomor: STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT, atas nama terlapor M. Padli. Laporan polisi tersebut pun telah diajukan pada 8 Oktober 2022.
"Ada kasus klien kita kemarin itu mobilnya digelapkan sama seseorang berinisial P, yang merupakan oknum anggota Provost Polsek Tano Bato," ungkap Epza dihadapan awak media.
"Jadi intinya gini, klien kita itu beritikad baik, memang minjam uang tapi udah dibalikkan, jumlahnya 80 juta. Nah, belakangan dia minta nambah lagi 30 juta sementara itu dia tidak pernah menjanjikan. Kawan kita ini kalau memberi 30 juta lagi ya beratlah, kalau sebagai hadiah dikasih 10 juta dia gak mau juga," lanjutnya.
Diterangkannya, saksi-saksi dari pihak pelapor telah di BAP. Nah, pada hari Senin (19/12/2022) ini, dipanggil pula seorang saksi bernama Sutan Nasution sebagai saksi kedua untuk melengkapi berkas.
Sutan Nasution yang saat itu berada di sebelah Epza pun menyampaikan permasalahan tersebut.
"Permasalahannya ini mobil dijual oleh oknum berinisial P itu, padahak utangnya Muhammad Idris udah dibayar sekitar 80 juta. Cuma yang diinginkan adinda Muhammad Idris ini mobilnya dapat lagi sama dia, itu yang perlu," singkat Sutan Nasution.
Di samping itu, Tim Kuasa Hukum Epza, Tuseno, SH, juga menyampaikan prihal Restorative Justice (RJ) yang telah pernah dilakukan.
"Nah, waktu Restorative Justice kemarin itu, tidak ada kesepakatan. Karena pelapor inikan bicara kerugian mobilnya yang digelapkan, sementara terlapor tidak mau mengganti itu, dia mau impas-impas aja gitu, ya gak bisa. Artinya, RJ tidak terlaksana dan kasus ini berlanjut," jelas Tuseno.
"Nah tadi ini pemeriksaan saksi dari pihak kita. Saksi ini mengetahui prihal pengembalian uang 80 juta tersebut. Artinya apa, utang sudah dikembalikan, mobil sudah dijual. Kalau utang sudah dikembalikan artinya mobil dikembalikan jugalah, tapi sudah dijual," lanjutnya.
Ditambahkannya, sekarang yang menjadi persoalan adalah terlapor berargumen dan berasumsi membuat kesepakatan dengan orang luar di mana uang yang diserahkan kepada saudara Idris (pelapor) ini adalah uang pinjaman dari orang lain, jadi pinjaman itu bunganya dibebankan kepada saudara Idris itu kan gak ada kesepakatan.
"Kemudian, tadi saya dengar juga dari penyidik, ada saksi mereka mengatakan mobil itu diserahkan untuk dijual karena ada BPKBnya itu. Nah, kalau mobil itu untuk dijual buat apa yang 80 juta itu dibayar. Kan gak sampai logikanya ke situ. Dalam hal ini katakanlah saksi-saksi dari mereka itu sudah dikondisikan," paparnya.
"Maka kami sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian yang saat ini lagi dalam keadaan bersih-bersih dan diperbaiki oleh Kapolri, jangan sampai citra buruk muncul lagi dengan adanya oknum polisi ini. Udah utangnya dibayar, mobil yang sebagai jaminan gak dikembalikan. Kan gak bisa gitu," tandas Tuseno.
Di akhir pertemuan dengan awak media, Epza pun menambahkan kalau ada indikasi-indikasi saksi si terlapor berbohong tidak menutup kemungkinan pihak pelapor akan melaporkan kembali.
"Kami berharap Kapolri, Kapoldasu segera memproses laporan klien kami dan menindak anggotanya yang telah mencederai Kepolisian," tutup Epza.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Direskrimumnya, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi awak media via selular pada Senin (19/12/2022) terkait diduga oknum polisi melakukan penggelapan mobil masih berkeliaran, mengatakan akan ditindak.
"Kami atensi segera ditindaklanjuti bang," ungkap Kombes Tatan singkat. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar