Perluasan lokasi TPA Terjun
MEDAN | elindonews.my.id
Aroma amis tercium di lokasi TPA Terjun. Sepertinya aroma itu dienduskan proyek penimbunan di TPA Terjun. Karena di lokasi banyak Tanah Timbun ( Tatim) menumpuk, dan belum jelas siapa kontraktornya dan Dinas mana yang menjadi penanggungjawabnya.
Ketika awak media ini menelusuri lokasi Tatim itu, terlihat ada sebuah alat berat (beko) sedang mengisi tanah yang terserak kesebuah dump truk. Karena terlihat, mereka rada-rada takut ketika di poto, maka awak media ini semakin mendekat dan bertanya, "mau kemana dibawa tanah ini."? Supir yang mengaku bernama Yatno menjawab, " sudah ijin dari pak Azman dan Kepling Poniran". Yang ditanya, "mau dibawa kemana tanah ini"? Yatno kembali menjawab "ke tanah wakaf dekat sini". Ternyata, tanah itu bukan ke tanah wakaf yang disebutkan. Sehingga ada dugaan bahwa Azman menjual tanah itu.
Diketahui juga bahwa lokasi TPA itu berada di Kelurahan Terjun. Sementara Poniran adalah Kepala Lingkungan di Kelurahan Paya Pasir.
Dari hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, tanah tersebut adalah eks galian Lapangan Merdeka untuk menimbun sawah atau rawa-rawa sekira 4 Ha untuk perluasan TPA Terjun, dan sudah dimulai sejak November 2022. Diperoleh lagi penjelasan bahwa pelaksana penimbunan lokasi itu adalah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan.
Anehnya, di proyek tersebut tidak ada terdapat Plank Proyek sebagai alat informasi tentang, siapa penyedia jasa, sumber anggaran, besar anggaran, tanggal mulai pelaksanaan kontrak dan lain-lain. Sehingga ada dugaan bahwa ini adalah proyek siluman.
Padahal, masih di tahun 2022, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sudah mengucurkan anggaran sekira rp.4 miliar lebih untuk pengadaan Tanah Timbun Pilihan (Tatimpil) untuk TPA Namo Bintang dan TPA Terjun. Menurut Ka. Inspektorat Pemko Medan, ada sekira 23 ribu M3 Tatimpil yang di drop ke TPA Terjun. Dan itu sudah selesai dilaksanakan (tanpa menjelaskan kapan selesainya).
Sementara menurut keterangan warga sekitar dan pemulung, memang ada masuk dump truk bawa tanah ke lokasi. Tapi tidak pernah ada melihat ratusan dump truk bawa tanah timbun sampai puluhan ribu M3, dan tidak pernah melihat ada Plank Proyek.
Ka. Korwil KPSKN Prov Sumut Taulim P. Matondang yang pernah konfirmasi kepada Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Kebersihan Kota Medan, Baharuddin Harahap pernah mengatakan bahwa penyedia jasa adalah CV Buana Perkasa.
Parahnya, Baharuddin tidak bisa menjelaskan kapan dimulai dan berakhirnya dropping Tatimpil ke TPA Terjun. Begitu juga ketika diminta untuk memperlihatkan foto dokumentasi pekerjaan sejak awal hingga akhir.
Sementara diketahui bahwa Tatimpil itupun adalah untuk pengelolaan rutin sebagaimana diatur dalam UU No.18 tahun 2013, tutur Kadiv Hukum KPSKN, Ir Impol Siregar SH, MH saat di Medan, kemarin 25/11 kepada awak media ini.
Terjadi tumpang tindih proyek. Fakta yang ditemukan dilokasi TPA, bahwa Tanah timbun eks galian Lapangan Merdeka juga dipergunakan untuk pengelolaan rutin yaitu menutup sampah yang sudah diserak kemudian ditutup pakai tanah timbun dicampur kerikil dan batu mangga yang sudah tersedia (seharusnya Tatimpil). Karena seluruh tanah eks galian Lapangan Merdeka itu adalah untuk menutup rawa atau sawah perluasan TPA. (E_01).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar