PBBD Geram, Terkuak Misteri Kasus Anak Korban Dibakar Saat Pra Rekonstruksi Di TKP




BINJAI | elindonews.my.id


Perserikatan Bangso Batak Sedunia (PBBD) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, dampingi anak korban dibakar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu rumah Terduga pelaku, yang dilaksanakan Ka. subdit IV Renakta Poldasu, Senin 14/11/22.


Ada beberapa hal yang menarik perhatian dalam perkara ini. Bahwa menurut keterangan penyidik Polres Binjai ;

- Yang pertama, Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya sejak diperiksa Polres Binjai awal Tahun 2019.

- Kedua, Terduga pelaku mengatakan bahwa si anak terbakar karena bermain mancis.

- Ketiga, Terduga pelaku sempat ditahan beberapa hari di Polres Binjai, namun informasinya Terduga diberi penangguhan penahanan karena tidak ada saksi dari pihak Korban.

- Keempat, penangguhan diberikan berkaitan dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang perlunya saksi korban.


Padahal, didalam pasal 55 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT disebutkan, bahwa keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah.


Sementara menurut keterangan anak korban dibakar sejak awal atau 4 tahun yang lalu sampai saat ini, keterangannya tidak pernah berubah ;

1. Bahwa si anak diikat kuat tangannya didepan dada pakai tali rafiah warna hitam, dengan banyak lilitan, kemudian mengikat kedua kakinya.

- Setelah itu, tali rafiah ditangan sebelah kanan dibakar Terduga, yang mengakibatkan luka dan cacat pada lengan kanan 

- Karena kepanasan, sianak coba gosok-gosok tangannya ke baju. Sialnya, baju si korban terbuat dari bahan yang mudah terbakar sehingga leher dan dadanya ikut terbakar. Si korban coba menjerit, namun mulutnya ditutup Terduga pelaku sambil dipelototi. Sungguh ironi nasib si anak yang waktu itu masih berusia 6 tahun. Harus menahankan siksaan api, dalam ketakutan luar biasa, tanpa bisa berbuat apa-apa dan tidak ada tempat minta tolong karena memang tidak mada orang selain Terduga pelaku inisial Yus dan suaminya yang sedang tidur dikamar.



Hal itu terkuak ketika Pra Rekonstruksi kedua  dilakukan di TKP atau rumah Terduga pelaku di Payaroba Binjai, setelah sebelumnya dilakukan di halaman Polres Binjai.


Saat tiba didepan TKP atau rumah Terduga pelaku, si anak korban dibakar terlihat stress atau trauma. Sehingga dia harus digendong, tak mau menginjakkan kakinya dan terus menangis. Karena si anak masih ingat benar tentang situasi rumah, dan sudah sering tinggal disana bersama ibu asuhnya itu.


Sementara Terduga pelaku beserta keluarganya terlihat seperti merasa tidak berdosa.


Sedangkan si anak masih tetap pada keterangannya sejak awal. Masih mampu menceritakan bagaimana dia disiksa, walaupun terus menangis, dia ingat dimana lokasinya, begitu juga tempat dimana dia tidur dan sebagainya.


Ya, kini penyidik Polda Sumut yang dipimpin Ka.subdit IV Renakta AKBP F Gultom harus bekerja keras untuk mencari dalil-dalil hukum untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka, setelah berkas anak korban dibakar ini ditarik dari Polres Binjai atas atensi Kapolda Sumut yang sangat prihatin terhadap nasib dan masa depan anak sebagai aset bangsa.



Kami sangat mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh rakyat Sumut agar kasus ini segera terungkap dan Tersangkanya bisa ditetapkan, kata Taulim P. Matondang Ketua umum PBBD didampingi Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga SH, Kordinator TAMPAR Dongan Nauli Siagian SH, Hariz Dermawan SH dari LPA Medan serta Tim Advokat dari Pelita Konstitusi.


Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, bpk Irjenpol Panca Putra Simanjuntak beserta seluruh jajarannya yang telah memberi perhatian khusus terhadap anak-anak di Sumut, serta memberi bantuan perawatan pemulihan terhadap Lars, anak korban dibakar tambah Dongan. (E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar