OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit, Pembiayaan Secara Targeted dan Sektoral Atasi Dampak Pandemi



MEDAN | elindonews.my.id


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan secara Targeted serta Sektoral guna mengatasi dampak lanjutan Pandemi Covid-19.


OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.


Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).


Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:


1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;

2. Sektor penyediaan akomodasi juga makan-minum; dan

3. Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.


Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.


Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 *masih berlaku* sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.


OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia. (JB Rumpet).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar