MEDAN | elindonews.my.id
Pasca diberhentikan dari pendiri dan pengurus Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKF MNI), secara resmi Dhudy F Rangkuti tidak berhak lagi mempergunakan nama MKF MNI, kecuali Ketua umum terpilih Ir. Impol Siregar SH, MH mau menerima Dhudy sebagai anggota ditingkat Kelurahan.
Demikian disampaikan Wakil ketua umum/Ketua harian MKF MNI Taulim P. Matondang, Sabtu 29/10 di kantor DPP MKF MNI usai rapat pendiri. Menurut Taulim, Dhudy diberhentikan karena sudah melanggar AD/ART serta ketentuan-ketentuan yang ada pada Akte Pendirian MKF MNI.
Ditegaskannya, bahwa pembentukan Ormas tidak ada diatur didalam Undang-undang, harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, seperti yang digemboskan oleh Dhudy selama ini. Kalau benar dia diangkat oleh Presiden, mana Surat Pengangkatannya.? Jangan membodoh -bodoh i lah. Presiden hanya berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri. Apakah Dhudy seorang Menteri.? Begitupun, untuk pembuktian tolong diperlihatkan SK Pengangkatan Dhudy sebagai pengurus MKF MNI, ucap Taulim.
Untuk itu, Taulim mengajak semua saudara-saudara yang sudah bergabung di MKF MNI agar tetap solid dibawah kepemimpinan Impol Siregar. Stop dan lupakan bualnya Dhudy Rangkuti. Mari kembali kepada aturan yang ada sesuai Akte Notaris. Kalaupun ada yang setia sampai akhir sebagai pengikut Dhudy, ya gak masalah, tapi mereka bukan anggota MKF MNI yang sah dibawah kepemimpinan Impol.
Dalam waktu dekat ini, kita akan melaksanakan pertemuan, inventarisasi dan silaturrahmi sesama anggota, kata Impol. (Roi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar