Iklan KPU

Iklan KPU

Galian C Bebas Beroperasi Hingga Larut Malam di Wilkum Polsek Pagar Merbau

MEDAN | elindo-news.my.id 

Diduga usaha galian c atau tangkahan pengorekan pasir ilegal di Jalan Pasar III, Dusun Banjar Nogoro B, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara,  masih bebas beroperasi. Hal itu terlihat pada Selasa (2/11/2022).


Galian c atau tangkahan pengorekan pasir yang terletak di wilayah hukum Polsek Pagar Merbau, Polresta Deli Serdang, tersebut belum ditindak oleh kepolisian setempat. 


Bahkan, saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Beringin, AKP Dony Simanjuntak, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Edy Manalu mengatakan bahwa galian C di lokasi tersebut bukan berada di wilayah hukumnya.


Hal itu disampaikan Iptu Edy Manalu saat ditemui di Mapolsek Beringin pada  Rabu (26/10/2022) lalu.


"Galian c atau tangkahan pasir tersebut bukan merupakan wilayah hukum kami, melainkan wilayah hukum Polsek Pagar Merbau. Truk-truk pengangkut pasir hanya melintas di Wilkum kami," terang Iptu Edy singkat.


Awak media pun mengkonfirmasi hal itu kepada Kapolsek Pagar Merbau, AKP L.R Sitompul, via selular pada Rabu (2/11/2022).


AKP L.R Sitompul mengatakan terkait diduga galian c atau tangkahan pengorekan pasir di Jalan Pasar III, Dusun Banjar Nogoro B, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, akan ditindaklanjuti.


"Baik pak, terimakasih infonya ya, kita tindaklanjuti," ungkap AKP L Sitompul singkat.


Dalam pemberitaan sebelumnya, warga sekitar sangat menyayangkan apabila usaha yang diketahui ilegal tersebut dibiarkan bebas beroperasi oleh aparat kepolisian setempat.


Hal itu disampaikan oleh seorang warga berinisial AT (40), yg berdomisili sekitar tangkahan pengorekan pasir tersebut pada Kamis (20/10/2022).


"Setahu saya bang, kalau ada izinnya ya dipasanglah plang di atas jalan masuk tangkahannya, ini lihatlah gak ada plang izinnya, jadi seperti ilegal, kepolisian pun harusnya mengecek ini," ucap AT sembari menunggu hujan reda.


"Justru di situ yang ada plang dari pihak PU, tentang larangan menggunakan tanah atau ajang bisnis tanpa izin. Inilah yang harusnya diindahkan," sambungnya.


Dijelaskannya, galian C yang biasa disebut  dengan tangkahan itu  tampak dibiarkan bebas beroperasi hingga larut malam. 


"Bang lihat dan dengarlah sendiri suara mesin pengorekannya dan alat berat beco di pinggiran aliran sungai ular. Kalau sudah agak malam baru terdengar deras suara mesin pengorekannya," ungkap AT.


Ditambahkannya, akibat dari keberadaan tangkahan tersebut jalan menjadi rusak dan susah dilalui. 


"Resah jugalah bang, akibat adanya tangkahan itu jalan jadi rusak,apalagi kondisi sekarang hujan pasti licin jalannya karena seharian bisa ada puluhan truk melintas dan mengambil pasir di tangkahan tersebut, mobil truk Fuso dan Cold Diesel yang mengangkut pasirnya," bebernya.


"Ikuti aja jalan ini bang, sudah hancur. Nanti abang lihat jalan pas-pasan mobil Fuso ke bawah, itulah tempat pengisian pasirnya, alat beratnya pun ada bang, entar di pinggir jalan ada pohon pisang," lanjutnya sembari menunjukkan jalan menuju tangkahan tersebut kepada wartawan.


Ia pun berharap agar pengelola tangkahan jangan meraup keuntungan, namun juga harus melihat efeknya, apalagi sekitar tangkahan merupakan jalan alternatif ke Pantai Cermin. (Roi/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar