DPRD Kab. Samosir Kacau, Fraksi PDIP Menolak R-APBD 2023 Yang Sudah Disahkan


Keterangan foto: Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir Pardon ME Lumbanraja didampingi Maringan Naibaho, Dorcan Nainggolan, Siska Ambarita, Juliman Hutabalian, Philippus Pandiangan, Wisnu Sidabutar dan Sorta E Siahaan



SAMOSIR| elindonews.my.id


Putusan DPRD Kab. Samosir tentang pengesahan Perda APBD tahun 2023 yang dipimpin Wakil ketua Nasib Simbolon dan Pantas M Sinaga, 26/11 ternyata menuai permasalahan alias kacau. Padahal rapat tersebut dihadiri  Bupati.


Pasalnya, Fraksi PDIP DPRD Samosir, menyampaikan penjelasan klarifikasi penolakan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda-APBD) Tahun 2023, karena ada perbedaan anggaran pada rapat finalisasi dengan laporan badan anggaran yang dibacakan Badan Anggaran (Banggar) Saur T Silalahi, pada rapat paripurna, Kamis (24/11/22).


Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Pardon ME Lumbanraja, didampingi anggota  Dorcan Nainggolan, Maringan Naibaho, Siska Ambarita, Wisnu Sidabutar, Juliman Hutabalian, Philippus Pandiangan, dan Sorta E Siahaan yang juga Ketua DPRD,  Sabtu (26/11/22) di Pangururan.


Anggota DPRD dari PDIP yang juga anggota Banggar Siska Ambarita menjelaskan menginterupsi tidak setuju diskor selama 30 menit, pada saat pimpinan Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon menyampaikan rapat paripurna diskors 30 menit, untuk menyusun tanggapan perorangan.


Dan meminta kepada pimpinan rapat supaya rapat paripurna diskors sampai besok (Jumat). Pimpinan rapat menjawab "Kita harus mengikuti agenda/jadwal rapat, dan langsung ketuk palu skors 30 menit.


Setelah skors, rapat paripurna dilanjutkan, Siska Ambarita kembali menginterupsi mengapa tidak ada pada anggota DPRD salinan laporan hasil Banggar yang dibacakan Saur T Silalahi.


Anggota DPRD harus diberikan salinan laporan Banggar, sebagai bahan tanggapan perorangan. Pimpinan DPRD menjawab "ya nanti diberikan. Selanjutnya Siska, menekankan laporan Banggar harus tetap disampaikan kepada anggota DPRD  dan bertanya apakah permintaan salinan laporan Banggar hanya keinginan pribadi atau mekanisme rapat paripurna?


Saat itu pula Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Magdalena Sitinjak, memotong pembicaraan dengan kalimat "Lanjut aja Pak, Fraksi lain masih ada, yang satu ini anggap saja tidak ada (sambil menunjuk kearah Siska Ambarita).


"Pimpinan supaya salinan laporan Banggar disampaikan Jumat (25/11/22) sebelum agenda rapat paripurna tanggapan akhir fraksi.


Saat F-PDIP akan menyiapkan tanggapan akhir fraksi, Jumat (25/11/22) menjelang rapat paripurna baru sekitar pukul 17.00 WIB laporan Banggar diberikan.


Setelah FPDIP mempelajari laporan Banggar, ternyata angka-angka yang disampaikan pada rapat paripurna Kamis (24/11/22) tidak sesuai dengan yang disepakati bersama TAPD dan Banggarpada saat finalisasi Ranperda APBD 2023 di Hotel Sitio-tio, Jumat-Sabtu (18-19/11) sekitar pukul 04.00 WIB.


Ditemukan banyak perubahan alokasi anggaran yang berkurang dan ada bertambah tanpa kesepakatan bersama TAPD-Banggar, dan laporan tersebut dibacakan di rapat paripurna, laporan hasil Banggar yang mengalami perubahan angka-angka bertambah dan berkurang harus disampaikan terlebih dahulu oleh TAPD kepada Banggar.


Apalagi masih ada angka dibeberapa OPD yang belum diketahui peruntukannya dan Simpang siur.


Dimana laporan mengenai kegiatan-kegiatan pada beberapa OPD belum disampaikan kepada Banggar 


Kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab penganggaran, pengawasan, dan legislasi, terkhusus kami fraksi PDIP harus lebih jeli dan tanggap dengan tugas dan tanggung jawab.


Dengan ketidajelasan peruntukan anggaran dibeberapa OPD, apalagi masih ada anggaran dibeberapa OPD, apalagi masih ada anggaran TBPP atau TPPP yang penganggarannya menyalahi peraturan perundang-undangan berlaku.


Hal diatas menjadi klarifikasi dari Fraksi PDIP DPRD Samosir mengenai pengesahan Ranperda APBD 2023. 


Adapun beberapa catatan Fraksi PDIP terkait perubahan angka-angka alokasi anggaran adalah Dinas PUTR sebelumnya Rp 109 jadi Rp 122 Miliar bertambah Rp13, 228 miliar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 24 miliiar ber tambah jadi Rp 3,4 miliar


Dinas Pendidikan Rp 231 miliar berkurang menjadi Rp 224 miliar atau berkurang Rp7 miliar.


Dinas Kesehatan Rp 86.420 miliar berkurang Rp Rp139 juta. Dinas Koperasi Rp 30 miliar, berkurang Rp 799 juta, Badan Pengelola Keuangan Rp 162, 706 miliar berkurang Rp 2,608 miliar.


Dan Sekretariat Daerah Rp31 miliar, ber kurang Rp 1, 1  miliar, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta PPKB Rp 10 miliar, Dinas LH Rp15, 735 miliar, Dinas Ketapang Rp28,923 miliar.

 ( E|02/NS )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar