MEDAN | elindonews.my.id
Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, sepertinya gak ada rasa malu lagi, mempertontonkan sistem kerja yang amburadul. Mungkin targetnya hanya uang, uang dan uang.
Hal itu terlihat dan terbukti dilokasi perbaikan jembatan jalan Mangaan Mabar Kecamatan Medan Deli. Letak Plank Proyek berada di tumpukan sampah. Anehnya, plank tersebut memang seperti tidak ada artinya.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 dan No. 12/PRT/M/2014 jelas diatur bahwa Plank Proyek minimal ada dua, harus dipasang secara rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Masih disekitar proyek Jalan Mangaan Medan, posisi plank proyek yang ditemukan pada tanggal 22 September 2022, Plank proyek diletakkan dipinggir parit didinding tembok bangunan. Sedangkan tanggal 23 Oktober 2022 sudah berada di tumpukan sampah.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa sistem kerja pegawai Dinas PU Medan tidak becus, mulai dari Pengawas lapangan atau Direksi pengawas atau direksi lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala bidang/Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Kepala dinas, kata Taulim P. Matomdang selaku Ka. Korwil Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasioanl Provinsi Sumut, kepada awak media Rabu 26/10 di kantornya.
Kemungkinan, Dinas PU Kota Medan dan Penyedia Jasa CV Karunia Alam secara bersama-sama dengan sengaja ingin membuang Plank Proyek tersebut, untuk mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui isi plank proyek. Dan hal ini jelas melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta melanggar Perpres No. 54/2010 dan Perpres No. 70/2012, ucap Taulim.
Untuk itu, Taulim berharap agar Walikota Medan melakukan evaluasi terhadap kemampuan kerja para pegawai teknis dilingkungannya, agar semua dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. (E_01).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar