KPSKN Sumut Akan Gugat Inspektorat Dan Dinas Kebersihan Medan Dugaan Mark Up Tanah Timbun


Poto dokumentasi KPSKN, Lokasi TPA Terjun


MEDAN : elindonews.my.id


Ka. Korwil Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI (KPSKN PIN RI) Sumut, secara resmi telah melayangkan Surat Somasi kepada Inspektorat dan Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Medan. Menurut catatan kami, surat tersebut sudah sampai dan diterima tanggal 10 Oktober 2022, kata Taulim selaku Ka. Korwil KPSKN PIN RI Sumut kepada awak media, Senin 17/10/22 di kantornya.


Taulim didampingi stafnya M. Syafrin SE, Kadiv Hukum Ir. Impol Siregar SH, MH dan tim investigasi. Menurut Taulim, somasi dilayangkan karena sudah dua kali surat pertanyaan tentang kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dikirim ke Inspektorat Pemko Medan, namun tidak ada jawaban. Oleh karena itu, kami telah persiapkan gugatan ke PTUN serta membuat Surat Pengaduan Masyarakat, katanya.


Surat tersebut sebenarnya mohon penjelasan atau konfirmasi tentang dugaan mark up pengadaan tanah timbun pilihan ke lokasi TPA Namo Bintang dan TPA Terjun. Pengadaan tanah timbun pilihan itu adalah tanggungjawab Dinas Kebersihan melalui anggaran tahun 2022, yang bersumber dari APBD.


Sebelumnya, KPSKN sudah mengirim surat ke Dinas Kebersihan tentang pengadaan tanah timbun pilihan tersebut, dan dijawab telah selesai. Ketika ditanya kembali melalui surat, kapan selesainya dan minta diperlihatkan poto sistem kerja mulai 0%, 50 % dan kondisi 100%, Kadis Kebersihan tidak bisa menjawab sehingga surat dilayangkan ke Inspektorat. Sayangnya, Inspektorat pun bungkam. Ada apa,? tanya Taulim. Terakhir kami mendapat data Surat Perintah Kerja, bahwa pengadaan tanah timbun pilihan itu sudah selesai dikerjakan pada bulan Juli 2022. Namun poto lokasi yang kami ambil pada bulan Agustus 2022, sepertinya tidak ada tanda-tanda lokasi baru selesai ditimbun. Sehingga dugaan kami, yang dikerjakan adalah penimbunan, pengelolaan persampahan secara rutin agar truk pengangkut sampah bisa lewat dengan lancar.


Poto Lokasi TPA Terjun yang dikirim via WA oleh Kabid Pengelolaan Persampahan



Sementara itu, Kadiv Hukum Ir. Impol Siregar SH, MH mengatakan, bahwa ada dugaan telah terjadi mark up dalam hal pengadaan tanah timbun pilihan ini. Anehnya, tembusan surat juga dikirim kepada Walikota Medan, namun tidak ada jawaban. Apakah Pemko Medan tidak mengerti administrasi surat menyurat, ? tanya Impol. Ini terkait UU No.14 tahun 2008, katanya lagi.


Penjelasan simpang siur ada kami terima secara lisan. Pertama, Kabid Pengelolaan Persampahan pada Dinas Kebersihan, Baharuddin S. Sos mengatakan bahwa pelaksana pengadaan tanah timbun pilihan tersebut adalah oknum baju coklat, tegasnya dia mengatakan oknum Direktur yang saat ini masih menjabat di Poldasu (pembicaraan tersimpan di rekaman). Padahal didalam PP No.2 tahun 2003 jelas melarang anggota Polri menjadi pengusaha atau perantara. Pasti, hal ini kami laporkan kepada Kapolri, ujar Impol.


Yang kedua, tidak ada kejelasan atau kepastian, berapa M3 tanah timbun pilihan yang masuk ke TPA Namo Bintang dan berapa M3 yang masuk ke TPA Terjun. Sementara menurut kontrak kerja, semua berjumlah 33.779 M3 dengan nilai hampir 4 miliar atau jumlah yang sangat banyak fantastis bisa menimbun 3,7 Ha sawah dengan kedalaman 1 M. Yang menjadi tanda tanya bagi kami adalah, kok Dinas Kebersihan sebagai penanggungjawab proyek tidak punya dokumentasi.? Apa iya.? tanya Impol.


Sehingga kami menduga bahwa, sudah ada indikasi korupsi dalam hal pengadaan tanah timbun pilihan ini. Bayangkan, informasi yang kami terima, untuk TPA Namo Bintang ada sekira 130 dump truk tanah timbun pilihan yang masuk. Satu dump truk berisi sekira 26 M3 tanah timbun. Berarti kalau 130 dump truk sama dengan 3.380 M3 tanah. Itu sudah tertutup semua lho TPA nya. Dan memang itu TPA yang sudah tidak berfungsi, sudah diperintahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk ditutup.


Kalau diasumsikan ada sekira 5000 M3 tanah timbun pilihan yang masuk ke TPA Terjun, berarti sudah bisa tertutup semua sampah disitu, kata Impol.

Untuk itulah makanya kami akan membuat surat Pengaduan Masyarakat tentang dugaan mark up tanah timbun pilihan dan menggugat Ka. Inspektorat Kota Medan sesuai UU No.14 tahun 2008, kata Impol. (E_01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar