MEDAN : elindonews.my.id
Kabid Pengelolaan Persampahan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Baharuddin Harahap S.Sos menyebut oknum pejabat Polda Sumut sebagai penyedia jasa Tanah Timbun Pilihan (Tatimpil) untuk TPA Namo Bintang dan TPA Terjun.
Hal itu dikatakan Baharuddin kepada Ka. Korwil KPSKN PIN RI Sumut, Taulim P Matondang saat diundang ke kantornya tanggal 29/9 untuk klarifikasi atas surat, dugaan mark up pengadaan tanah timbun pilihan.
Saya tidak tahu, apa maksud dan tujuan Baharuddin mengatakan keterlibatan oknum baju coklat itu dalam hal pengadaan Tatimpil. Namun pembicaraan itu terekam dan saya simpan, kata Taulim kepada awak media, Kamis 20/10 di Medan.
Padahal, didalam PP No.2 tahun 2003, jelas dilarang anggota Polri sebagai pengusaha ataupun sebagai perantara.
Awalnya, Baharuddin mengatakan bahwa tidak ada mark up pengadaan Tatimpil apalagi fiktip di TPA Terjun.
Tapi ketika ditanya, berapa M3 Tatimpil ke TPA Namo Bintang dan berapa M3 ke TPA Terjun,? Baharuddin tidak bisa menjawab. Ketika diminta poto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari mulai 0%, 50% dan 100%, Baharuddin juga tak bisa menjawab dengan baik. Dan disitulah dia mulai mengatakan bahwa penyedia jasa adalah oknum baju coklat. Ketika ditanya lagi, siapa oknum baju coklatnya, apakah polisi atau jaksa.? Dan Baharuddin menjawab " Dirkrimum". Lebih lanjut saya tanya, siapa sebenarnya pemilik atau penanggungjawab perusahaan CV Buana Perkasa,? Bahar menjawab, Reza Abdillah. Aneh juga ya, pemilik perusahaan disebut Reza Abdillah, sementara penyedia Tatimpil adalah Dirkrimum.
Pengadaan tanah timbun pilihan itu adalah anggaran yang bersumber dari APBD Pemko Medan tahun 2022.
Menurut Kerangka Acuan Kerja yang dibuat dan ditandatangani Kadis Kebersihan Pertamanan dan Kabid Pengelolaan Persampahan, anggaran sebesar rp. 4 miliar lebih itu adalah pengadaan tanah timbun pilihan sebanyak 33.779 M3.
Berdasarkan hasil investigasi tim KPSKN Sumut, bahwa TPA Namo Bintang sudah ditutup dengan tanah timbun, oleh penyedia jasa CV Buana Perkasa, namun tidak diketahui secara pasti berapa M3 Tatimpil yang masuk. Sementara ke TPA Terjun juga tidak diketahui secara pasti berapa M3 tanah yang masuk untuk menutup TPA tersebut. Karena tim KPSKN Sumut hanya melihat timbunan pengelolaan persampahan yang diperuntukkan sebagai sarana truk pengangkut sampah memasuki lokasi TPA sesuai UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan. Dan ini dilakukan secara rutin atau berkala. Kalau Tatimpil yang puluhan ribu M3 itu, katanya dimulai April hingga Juli 2022.
Penjelasan simpang siur ada kami terima secara lisan. Pertama, Kabid Pengelolaan Persampahan pada Dinas Kebersihan, Baharuddin S. Sos mengatakan bahwa pelaksana pengadaan tanah timbun pilihan tersebut adalah oknum baju coklat, tegasnya dia mengatakan oknum Direktur yang saat ini masih menjabat Dirkrimum.
Sementara kami sudah empat kali mengirim surat kepada Ka Inspektorat Pemko Medan, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, dan dua kali kepada Walikota Medan, namun tidak ada jawaban.
Untuk itu, kami akan mengajukan surat gugatan ke PTUN Sumut sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melaporkan hal ini kepada penegak hukum sesuai PP No.43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi, kata Taulim. (E_01).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar