Gawat, Uang Pensiun Yang Sudah Meninggal Dunia Digasak

 

Saksi dari PT Pos, Masridal dan Rahmadi Sirait saat diambil sumpah


BANDA ACEH | elindonews.my.id


Korupsi Di PT Pos bukan hanya melalui mark up atau pengadaan barang dan jasa. Kali ini, mantan Kepala Kantor pos cabang Peureulak Aceh Timur, Kamurazaman harus menghadap meja hijau Pengadilan Tipikor Banda Aceh karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.


Kamurazaman didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguangkan dan menikmati sendiri uang para pensiun yang telah meninggal dunia.


Korupsi itu dilakukan terdakwa antara tahun 2010-2015 saat menjabat sebagai Kepala kantor pos cabang di Peureulak. Awak media Elindonews yang meliput sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Senin 10/10/22 melihat 

saksi-saksi dari PT Pos Indonesia yaitu Masridal dan Rahmadi Sirait.


Menurut keterangan Rahmadi, kerugian sekira rp.835.000.000.00 yaitu

uang pensiunan yang sudah meninggal dunia. Lebih lanjut Rahmadi Sirait pada kesaksiannya mengatakan, bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan menguangkan sendiri uang para pensiunan yang telah meninggal dunia.


Seharusnya terdakwa segara melaporkan kepada atasannya untuk selanjutnya dilaporkan ke PT Taspen tentang para pensiunan yang telah meninggal dunia. Ini malah dia kuasai dan manfaatkan untuk pribadi, katanya. (T. Puli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar