P. SIANTAR | elindonews.my.id
Anggota DPRD Sumut dari Partai PDIP , Mangapul Purba SE, menyampaikan kegiatan penyebarluasan PERDA-SU sebagai fungsi pengawasan yang disampaikan kepada masyarakat di Siantar-Simalungun. Kegiatan dilakukan di wisma musyawarah Parluasan, minggu 23/10 dimulai jam 14:00 Wib.
Jadi tugas sebagai fungsi kepengawasan dalam sehariannya, kami tetap memiliki kewajiban membawa peraturan-peraturan dan mensosialisasikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD-SU).
Suatu waktu kami mendapatkan beberapa aspirasi dari Kepolisian dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Siantar-Simalungun yang sudah enam bulan tertunda.
Mengingat dari Kepolisian dan OKP pada waktu itu sangat mengkritisi tentang Narkoba di Siantar-Simalungun, kemudian pihak Kepolisan dan OKP meminta kepada kami agar hadir untuk memberi dukungan dan menyampaikan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aktif lainnya.
Ini mengartikan Negara dan Anggota DPRD Sumut hadir melawan peredaran barang haram tersebut. "Kita berharap melalui kegiatan ini dapat mengurangi kejahatan penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Siantar-Simalungun, Ungkap Mangapul Purba SE.
(Jhonry Sitorus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar