Pemerintah Desa Lengau Seprang Beserta Warga Ingin Menguasai Tanah Sahari

DELISERDANG | elindo-news.my.id

Meski telah diberitakan terkait tanah seluas 5.900 m yang terletak di Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, atas nama ahli waris Sahari. Namun, warga setempat masih ingin merasa memiliki tanah tersebut dan membuat berbagai cara agar tanah tersebut bisa diambil dari ahli waris Sahari.


Hal tersebut, disampaikan Sahari kepada awak media, Senin (19/9/2022).


Menurut Sahari ianya beserta keluarganya merasa terzolimi oleh warga Desa Lengau Seprang dan membuat berbagai cara supaya tanah tersebut bisa direbut. Dan diduga ada oknum partai Gerindra yang bisa mengurus surat tanah tersebut menjadi milik warga.


"Pas saya melayat warga yang meninggal dunia  dibelakang rumah saya, ada oknum mengaku anggota partai Gerindra yang mengatakan bahwasannya dianya akan mengurus tanah saya menjadi milik warga desa dan mengaku sudah biasa mengurus persoalan seperti ini dan akan langsung ke menteri " ucap Sahari kepada awak media.


"Lucunya pak, surat asli tanah itu kan ada sama kami, dan saya kan salah satu ahli waris. Kok berani bapak orang Gerindra itu mengatakan bisa diurusnya menjadi milik warga," sambungnya.


Sementara itu, Kepala Desa Lengau Seprang Suheryanto saat ditemui awak media dikantornya yang beralamat di Dusun I Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, pada Senin (19/9/2022), terkait persoalan tanah Sahari yang ingin direbut warga dengan mengatasnamakan pemerintah desa dan atas perintah kepala desa.


"Atas nama pemerintah desa dan juga saya selaku Kepala Desa Lengau Seprang tidak pernah memerintah warga untuk merebut tanah pak Sahari dan untuk pengukuran tanah tersebut, warga itu sendiri tidak perintah saya," sebutnya.


Disinggung terkait laporan polisi di Polres Deli Serdang, atas nama pelapor kepala desa dan terlapor Sahari. Suheryanto mengatakan laporan tersebut atas aduan masyarakat ke Kantor Desa Lengau Seprang.


"Memang saya pelapornya, dengan tujuan semata-mata ini kan setelah kami berembuk dengan Babinsa, babinkamtibmas, tokoh masyarakat, BPD dan Kadus, untuk mediasi dengan pak bandot atau pak Sahari namun tidak ada titik temu. Untuk itu, pak Sahari minta selesaikan dengan secara hukum dan mengatakan kalau kalah saya lewogo," jelas Suheryanto.


Anehnya, Kades Lengau Seprang membuat laporan polisi hanya berdasarkan aduan masyarakat tanpa ada bukti surat yang kuat untuk membuat laporan tersebut.


Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2022) terkait kelanjutan kepastian hukum dengan terlapor Sahari mengatakan, Sedang di ambil keterangan para fihak.


"Sedang di ambil keterangan para fihak, komunikasikan ke reskrim pak," tegas Kombes Pol Irsan. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar