DELISERDANG | elindo-news.my.id
Seorang ahli waris tanah bernama Sahari (69) warga Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tengah menjadi ahli waris tanah dari orangtuanya seluas 5900 m yang terletak di Dusun III Desa Lengau Kecamatan Tanjung Morawa tepatnya disebrang SD NEGERI NO. 104239 Lengau Seprang, dengan surat tanah yang lengkap dan resmi. Diduga digugat masyarakat setempat dan di laporkan ke Polresta Deliserdang."Tanah ini kan warisan dari kakek saya, diwariskan kepada bapak saya dan sekarang kan bapak saya sudah tidak lagi dan ahli warisnya saya. Dan dari bapak saya tanah itu bersurat. Dan saya jelaskan kepada kepala desa yang lama bahwa yang 6 orang ini adalah anaknya Ahmad Duriat bapak saya, tanah ini wajib balik karna tanah ini dulu di pinjam pakai orang tua saya kemasyarakat. Jadi tanah ini mau saya ambil balik lah," jelas Sahari kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Pasalnya, masyarakat menggugat tanah milik Sahari tidak memiliki kekuatan hanya mengatas namakan bahwa tanah tersebut, telah diwakafkan ke masyarakat dan meyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi aset desa.
Dan informasi yang didapat bahwa Sahari dilaporkan oleh kepala desa ke Polresta Deliserdang terkait bahwasannya tanah tersebut tidak milik Sahari.
"Saya dilaporkan kepala desa pak, ke Polresta Deliserdang terkait tanah itu. Dan mengatakan kepada saya bahwa tanah ini aset desa dan memasang plang bertuliskan Tanah Lapangan ini Tanah Wakaf," ucapnya.
Ditambahkannya, sebelumnya kepala desa menganjurkan kepada saya untuk membayarkan Pajak Bumi dan bangunan (PBB). Untuk itu, saya telah membayarkan PBB dari tahun 2019 sampai tahun 2022.
"Dan Sampai saat ini masih proses, harapan saya kepada pihak yang berwenang semoga cepat selesai prosesnya dan tanah itu balik kepada saya," harapnya.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/9/2022), terkait ahli waris tanah atas nama Sahari yang dilaporkan oleh kepala desa Lengau Seprang di Polresta Deliserdang dan Sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya, mengatakan, sedang diproses, silahkan ditanyakan ke Kasat Reskrim.
"Sedang diproses, silahkan ditanyakan ke Kasat Reskrim," tegas Kombes Pol Irsan Sinuhaji. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar