Kepala BPN Samosir Jarang Masuk Kantor, Perlu Dievaluasi


G. Malau, saudara Minggu Simbolon di Kantor BPN Samosir


SAMOSIR | elindonews.my.id

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Samosir Khoirun Nisak SH MH , jarang masuk kerja, warga setempat meminta agar Kakanwil BPN Sumatera Utara supaya mengevaluasi kinerjanya Ucap Warga G. Malau pada hari Selasa (13/9/22) ketika berkunjung di kantor BPN Kab. Samosir.


Pasalnya sudah hampir satu bulan permintaan warkah (Dasar Pembuatan Sertifikat Tanah) atas nama Minggu Simbolon (Ipar kandung G. Malau yang akan segera di eksekusi rumah dan tanah yang berada didaerah Jln DR Hadrianus Sinaga kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir oleh pihak Pengadilan Negeri Balige .


Menurut G. Malau, sesuai surat keputusan Makamah Agung Nomor 2061/K/Pdt/2022 Jo Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Blg atas Objek perkara yang berada di jalan Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara ,Hingga tiga kali disurati ke pihak BPN setempat belum bisa menjawab keberadaan Warkah sertifikat  tanah tersebut padahal mereka ikut sebagai tergugat kedua.


Baru-baru ini, senada dengan adek kandung perempuan (Rosita) dari Kedua Oknum perkara Tanah penggugat dan tergugat yang terjadi dikelurahan Pintu Sona kepada  awak media   Jumat(9/9/22) yang barulalu ketika disambangi dirumahnya. Rosita menyatakan bahwa dia mengakui kedua belah pihak adalah  abangnya kandung.


Sementara itu sebelumya Rosinta Simbolon mengungkapkan kronologis dari sejarah tanah sebagai objek sengketa saat ini dan dia membenarkan bahwa tanah itu yang dibeli orangtuanya oleh alm. Mariun Simbolon serta saat itu memakai atas nama anaknya yang nomor tiga dalam jual beli , kebetulan tinggal bersamanya semasa hidup pada saat itu namun "dengan harapan kedepan nantinya agar semua anaknya bisa memiliki atas sebidang tanah ini "tuturnya.


Ditambahkan Rosita bahwa fakta dapat kita lihat sekarang bahwa pembangunan rumah kedua adek Abang kandung terjadi pada tahun 1972 hampir bersamaan  pada tahun itu abang nomor 3 yang membangun lebih dulu barulah abangku nomor 4 (sebagai tergugat saat ini) membangun diatas objek Perkara dan pada saat itu tanpa ada larangan dari pihak manapun,ujarnya.


Namun setelah berselang puluhan tahun lamanya berlalu mereka (kedua abang kandung nya) saling gugat menggugat. Hal ini lah  merupakan yang tidak wajar lagi bila antara adek kandung bisa perkara terkait hasil dari orangtua mereka, ungkapnya .


Sebagai informasi tambahan bahwa dia (Rosita) sebagai adeknya satu-satunya perempuan dari 8 bersaudara sebenarnya belum pernah dilibatkan pada persidangan perkara tanah itu, karna masih banyak pesan-pesan dari orangtua mereka semasa hidup yang bisa saya terangkan tuturnya terkait masalah tanah yang menjadi objek perebutan antara kedua Abang kandung saya.


Namun hingga berita acara eksekusi yang dikabarkan pengadilan baru aku tau ,inilah perlu menjadi pertimbangan semua pihak agar ditinjau ulang masalah tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan kedua bilah pihak antara Abang adek kandung yang berperkara saat ini, katanya  mengakhiri dengan penuh harapan.


Terkait Warkah atas nama Minggu Simbolon yang menjadi Objek perkara saat ini yang hendak dieksekusi pihak pengadilan Negeri Balige , sesuai keputusan Makamah Agung, ketika dikonfirmasi Media ini sudah Hampir Dua Minggu Melalui Kepala BPN, tidak dapat dijumpai dikantornya, namun salah seorang stafnya menjelaskan,,"Paling Minggu depan Ibu itu bisa hadir,kebetulan ada rapat penting dikanwil," kata stafnya secara singkat.

( Nanang S ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar