MEDAN | elindo-news.my.id
Dua bangunan perumahan mewah diduga tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bebas berdiri di Jalan Jamin Ginting KM 13 Lau Cih Medan.
Kedua bangunan tersebut terletak tepatnya di pinggir jalan Jamin Ginting KM 13, Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.
Seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari kedua bangunan mewah tersebut mengatakan bahwa bangunan tersebut baru berdiri. Kedua bangunan perumahan mewah itu bernama Vienna dan Kitakaze Residen.
"Informasinya bang, bangunan yang berdiri ada kolam renangnya dan tempat permainan," ungkap RI kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).
Lanjutnya, pembangunan perumahan mewah tersebut tidak memiliki IMB. Pasalnya, mulai pembangunan dirinya belum pernah terlihat plang IMB nya.
"Kenapa bisa ya bang, bangunan berdiri tanpa plang IMB. Selain itu bangunan mewah tersebut terlalu dekat dengan aspal jalan. Bang liatlah sendiri ada gak plang IMB nya atau bang tanyak ke instansi terkait," pungkasnya singkat.
Sementara itu, Camat Medan Tuntungan, Harry Tarigan dikonfirmasi awak media via selular pada Senin (5/9/2022) terkait kedua bangunan perumahan tersebut tanpa IMB yang menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengatakan sudah disurati.
"Udah disurati abangda. Coba dicek ke satu atap ya bg, trim's," ungkap Harry Singkat.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Endar Lubis dikonfirmasi awak media terkait kedua bangunan perumahan mewah tersebut mengatakan terimakasih atas informasinya.
"Trim's, akan saya perintahkan anggota cek lapangan," ujar Endar singkat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Rakhmad dikonfirmasi awak media via selular terkait kedua bangunan tanpa IMB tersebut mengatakan konfirmasi ke Perkim.
"Coba dikonfirmasi ke Perkim ya. Biar abg cek dikantor apakah SP Perkim sudah diterima," beber Rakhmad. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar