SAMOSIR | elindonews.my.id
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Balige terkait Surat Relaas pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2061 K/Pdt/2022 Jo Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Blg atas objek Perkara yang berada di jln DR Hadrianus Sinaga kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Minggu Simbolon (73) Tergugat I merasa bahwa pihak BPN Kabupaten Samosir sepertinya" tak becus sehingga bungkam" dalam perkara Perdata yang dialaminya. Pasalnya dia telah berulang kali meminta Warkah sertifikatnya yang terbit Tahun 1992 itu Nomor 7 saat Kabupaten Tapanuli Utara,hingga Disurat melalui Pengacara dua kali hingga saya sendiri menyurati sesuai arahan pengacara saya, ucap Minggu Simbolon Jumat (9/9) dikediamannya.
Saya mencoba menyurati pihak BPN Kabupaten Samosir serangkaian dalam cikal bakal pembuatan sertifikat yang dulu ditanda tangani Pejabat Kelurahan saat itu atas sebidang tanah yang menjadi tempat tinggal saya saat ini, tuturnya.
Setelah ada surat putusan pengadilan yang menolak kita banding atau kasasi saya pribadi tidak langsung menerima ini begitu saja makanya saya bermohon melalui beberapa Media agar membuka tabir ini kepermukaan sehingga publik mengetahui kejadian sebenarnya.
Disini saya memohon keadilan kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri Balige agar meninjau ulang putusan yang sudah diterbitkan menunggu bukti baru Warkah yang kita tunggu dari Pihak BPN Samosir sebab sampai saat ini belum diberikan kepada saya sebagai bukti dasar membuat sertifikat pada tahun 1992 lalu ujar nya.
Minggu Simbolon juga membeberkan bahwa dia dan penggugat Juda Simbolon merupakan Abang kandungnya dari Bapak kami yang Bernama Mariun Simbolon (almarhum) yang memiliki anak laki-laki Tujuh Orang dan satu yang perempuan tinggal di desa Pardugul yang dinikahi Marga Sihaloho.
Sambil menceritakan kronologis dibeli orang tuanya almarhum yang bernama Mariun Simbolon sebidang Tanah pada tahun 1971 dari A. Sihar Simbolon untuk kelak dibagi-bagi keturunannya .
Pada Tahun 1972 bersamaan Abang saya lebih dulu membangun didaerah objek yang menjadi objek Perkara dan kami kedua belah pihak tidak ada masalah , hingga ditahun 2020 Abang saya yang bernama Juda Simbolon melakukan perkara menggugat saya padahal sudah 50 tahun lamanya baru muncul permasalahan .
Jual beli tanah ini antara Almarhum Bapak kami yang bernama Mariun Simbolon, diatas namakan pada anaknya (yang saat itu tinggal dikampung yang bernama : Juda Simbolon ) dengan pihak pemilik tanah A Sihar Simbolon pada tahun 1971.
Setelah dibeli dari A sihar Simbolon Orangtua saya memanggil saya supaya pulang kampung dan menyuruh saya harus tinggal dikampung bersamanya dan akhirnya saya pada tahun 1972 pulang dan mendirikan Rumah ini yang disetujui semua keluarga termasuk Abang saya penggugat sekarang ini dan ini kita dapat buktikan setelah 50 tahun baru dia menggugat saya seperti saat ini setelah sudah banyak saksi-saksi yang meninggal dari pihak keluarga kami saat ini.
Akhir kata kepada seluruh pihak yang berkompeten di NKRI ini terkait permasalahan ini dapat menjadi pertimbangan untuk mengubah keputusan yang nota benenya kami masih satu darah dari Bapak Kandung Kami yang bernama Mariun Simbolon (Almarhum) dan Ibu Kandung Kami Dormina Br Malau (almarhum)
Rosita Simbolon (58) ketika hal ini dikonfirmasi awak media yang masih adek kandung penggugat dan tergugat Jumat (9/9/2022) ketika dijumpai dirumahnya ,bahwa dia mengakui kedua belah pihak adalah abang kandungnya.
Rosinta Simbolon membenarkan bahwa tanah itu yang dibeli orangtuanya almarhum Mariun Simbolon , nama yang memakai atas nama anaknya yang nomor tiga dalam jual beli pada saat itu namun dengan harapan kedepan semua anaknya bisa memiliki atas sebidang tanah tersebut nantinya dan masih dapat saya saksikan pada tahun yang sama pembangunan rumah tersebut dilaksanakan hampir bersamaan dengan bangunan abang saya yang nomor 3 tapi lebih duluan abang nomor 3 yang membangun barulah Abangku nomor 4 ini membangun diatas objek Perkara sekarang tanpa ada larangan dari pihak manapun, tapi setelah berselang puluhan tahun berlalu mereka saling gugat menggugat , ini merupakan hal yang tidak wajar lagi bila antara yang bersaudara kandung ( Abang beradik ) bisa perkara terkait hasil dari orangtua mereka.
Ironisnya saya sebagai adiknya satu-satunya perempuan dari 8 bersaudara sebenarnya perlu diikutsertakan pada persidangan tersebut, karena masih banyak pesan-pesan dari orangtua ibu kami semasa hidupnya terkait Masalah tanah yang menjadi objek perebutan antara kedua Abang kandung saya.
Namun hingga berita acara eksekusi yang dikabarkan pengadilan baru aku tau ,inilah perlu menjadi pertimbangan semua pihak agar ditinjau ulang masalah tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak antara Abang dan Adik kandung yang berperkara saat ini,harapnya mengakhiri.
( Nanang S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar