MEDAN | elindo-news.my.id
Pasca penyetopan dan penutupan usaha somaile TPK Infustri UD. Nirma di Dusun Hutagalung, Desa Partungkot Naginjang, Kec. Harian, Kab. Samosir, Sumut oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumut yang diwakilkan, Kabid Perlindungan Hutan, Prov. Sumut, Anas Lubis didampingi Kasi Perlindungan Hutan, Prov. Sumut, Rudolf Sagala beserta 6 personil Polhut, Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) PAKAR akan melakukan pengawalan hingga ke ranah hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom dalam konferensi persnya kepada sejumlah awak media, Rabu (7/9/2022) siang di Garuda Plaza Hotel mengatakan bahwa, pengawalan tersebut atas pengaduan, Direktur TPK Industri UD. Nirma, Jhoni Sihotang dan pengusaha Somaile pengelola/pemesan kayu, M. Alboinsah Gultom yang dituding usaha somaile TPK Industri UD. Nirma ilegal (tidak memiliki izin).
"Perlu saya jelaskan, tudingan usaha somaile UD. Nirma ilegal (tidak memiliki izin) yang di posting melalui media sosial (medsos) Facebook dengan pemilik akun bernama, Rinaldi Hutajulu dan penyetopan dan penutupan usaha oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara, jelas sangat tidak beralasan dan keliru," kata Atan Gantar Gultom kepada awak media.
Seperti postingan di akun medsos facebook menurut Atan diduga telah melakukan rasa tidak senang (pencemaran nama baik). Sedangkan yang dilakukan Dinas Kehutanan Prov. Sumut yang diwakili oleh, Anas Lubis (Kabid Perlindungan Hutan Prov. Sumut) dan Rudolf Sagala (Kasi Perlindungan Hutanan Prov. Sumut) meminta untuk menghentikan dan penyetopan aktivitas somaile TPK Industri UD. Nirma diduga telah menyalahi ketentuan prosedur kesepakatan serta wewenang dan jabatan sebagai ASN
"Terhadap, Rinaldi Hutajulu pemilik akun medsos facebook akan kita laporkan sesuai UU IT karena pencemaran nama baik. Sedangkan terhadap, Anis Lubis dan Rudolf Sagala akan kita rujuk sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi) jabatan keduanya sebagai ASN yang disinyalir menyalahi wewenang dan jabatan. Sebab, saat kedua oknum pejabat Dinas Kehutanan Sumut meminta melakukan penyetopan dan penutupan usaha somaile TPK Industri UD. Nirma terkesan adanga melakukan pengaburan data," ucap Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom.
Artinya sambung Atan, penyetopan (penghentian) hingga pada penutupan usaha somaile TPK Induatri UD. Nirma telah merugikan pemilik dan pengusaha. Sebab, segala aktivitas tidak lagi berjalan sebagai mana mestinya.
Atas penyetopan (penghentian) dan penutupan tersebut, pemilik UD. Nirma dan pengusaha pengelola/pemesan kayu merugi hingga ratusan juta rupiah. Sebab, aktivitas seperti, alat berat yang dikontrak dan telah dibayarkan oleh pengusaha tidak lagi dapat beraktivitas, truck pengangkut kayu tidak lagi berjalan, pekerja dan staf yang tidak ada lagi melakukan pekerjaan (aktivitas) harus dibayar kontrak kerjanya dan lain sebagainya.
"Anehnya, saat oknum Kabid dan Kasi dari Dinas kehutanan Prov. Sumut datang kelokasi pada hari, Kamis (28 Juli 2022) pukul 17.00 Wib lalu saat melakukan penyetopan dan penutupan usaha somaile TPK Industri UD. Nirma tidak ada membawa Surat Perintah Tugas (SPT). Artinya, yang ilegal siapa. Seharusnya, sesuai ketentuan dinas, SPT itu ada pada mereka (Kabid dan Kasi) yang mengatasnamakan Kadis Kehutanan Prov. Sumut. Bukan seenaknya menjawab jika, SPT nya ada di Kantor Dinas Kehutanan Prov. Sumut ketika ditanya oleh, GANIS TPK Industri UD. Nirma, M. Fahriadi.
Masih di beberkan Atan, berdasarkan informasi dan keterangan pihak UD. Nirma dan pengusaha somaile sebagai pengelola dan pemesan kayu, M. Alboinsah Gultom bahwa, penyetopan (penghentian) dan penutupan aktivitas somaile oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumut bahwa, SK atas nama TPK Industri UD Nirma dengan SK No : 252/Menhut-II/2008 izin nya sudah dicabut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
"Dari izin SK No : 252/Menhut-II/2008 yang dikeluarkan Mentri Kehutanan sesuai izin perluasan industri primer hasil hutan kayu, TPK Industri UD. Nirma baru memproduksi lebih kurang 300 m³/Tahun dari izin pertama 6000 m³/Tahun, bukan ada melakukan perluasan industri primer hasil hutan kayu lainya" terang Atan.
Oleh karena itu, LSM PAKAR akan melakukan pengawalan terhadap langkah dan upaya dengan menempuh ke ranah hukum. Artinya, kasus tersebut akan dilaporkan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Apalagi, adanya laporan pengaduan di Polres Samosir dengan pelapor Dinas Kehutanan Prov. Sumut (Kepala UPT KPH XIII) Dolok Sanggul terhadap terlapor (pemilik TPK Industri UD. Nirma) yang dituding telah melakukan dugaan tindak pidana yakni, Mengerjakan/Menggunakan dan atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, tidak terbukti. Karena pengusaha/pemilik TPM Industri UD. Nirma secara sah memiliki bukti dokumen (izin). Atas pencemaran nama baik tersebut, akan kita laporkan juga ke pihak penegak hukum.
Terpisah, Direktur UD. Nirma, Jhoni Sihotang dan pengusaha somaile pengelola/pemesan kayu, M. Alboinsah Gultom kepada wartawan saat dimintai keterangannya terkait penghentian dan penyetopan segala aktivitas menyatakan ada hal yang aneh.
"Menurut kami (Jhoni Sihotang dan M. Alboinsah Gultom) apa yang dilakukan Dinas Kehutanan Prov. Sumut ada dugaan kejanggalan dan sangat aneh. Karena 6000 m³/Tahun dari kesepakatan izin awal sesuai SK No : 252/Menhut-II/2008 masih kurang lebih 300 m³. Tidak ada melakukan perluasan," ungkapnya
Sementara, Kepala UPT KPH XIII, Benhard Purba yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut diatas menyatakan, SK No : 252/Menhut-II/2008 bahwa izin nya sudah dicabut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "SK an. UD NIRMA sudah dicabut Menteri LHK," jawabnya singkat kepada wartawan melalui via WhatsApp. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar