Angsuran Dua Bulan Menunggak, PT. MTF Medan Menarik Mobil Konsumen Desmon Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN | elindo-news.my.id

Konsumen PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, merasa kecewa/tertipu dan diduga seperti dijebak oleh oknum debt collector (Eksternal)  MTF atas penarikan mobilnya yang secara tidak wajar, karena telah menunggak selama dua bulan.



Kejadian tersebut dialami oleh konsumen bernama Demson Situmorang (45) bersama istrinya Rosianna Elisabet Sianturi (48) warga Jalan Ronggur Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.



"Awalnya angsuran kami menunggak 2 bulan pak, setelah itu karyawan PT. Mandiri Tunas Finance menelpon/menghubungi saya untuk pembayaran angsuran dan harus langsung membayar ke kantor karena telah menunggak," ucap Demson kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).



"Jadi, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus lalu, kami datang dari Samosir menuju ke kantor MTF Medan, untuk membayar angsuran kredit mobil L 300 yang sudah menunggak selama dua bulan sekalian membawa botot. Sesudah kami menjual botot, tiba-tiba kami di stop laki-laki yang mengaku pihak MTF. Kami diarahkan ke kantor MTF untuk membayar kredit dan menyuruh istri saya untuk menandatangani surat selembar tanpa ada penjelasan terkait yang ditanda tangani," paparnya.



Hal senada, Rosianna juga menyampaikan kekesalannya atas penarikan mobilnya tersebut, tidak sesuai dengan prosedur. Dan merasa ditipu dan dijebak oleh oknum eksternal MTF.



"Kami disuruh datang ke kantor MTF Medan untuk membayarkan angsuran mobil kami yang sudah menunggak. Nyatanya hanya menjebak kami agar mobil kami ditarik. Saya disuruh oleh Rajiman Sianturi menandatangani surat dengan mengatakan surat ini untuk pembayaran angsuran yang menunggak dan langsung bayarkan ke kasir," paparnya.



Lanjut, Rosianna mengatakan, "setelah saya membayarkan angsuran dan dendanya. Saya menjumpai Rajiman Sianturi. Namun, perkataan Rajiman tidak sesuai saat saya menandatangani surat tersebut. Dan mengatakan kalian sudah membayarkan angsuran dan sekarang mobil sudah ditarik. Saya dimintai Rajiman untuk membayar biaya penarikan sebesar, 15 juta rupiah agar mobil saya dikeluarkan dari gudang," ujar Rosianna.



Dan untuk biaya angsuran kreditnya setiap bulannya sebesar Rp. 4.300.000,'.



Pasalnya, pihak eksternal MTF Medan meminta Rosianna agar menandatangi surat tersebut, tanpa ada penjelasan bahwasannya surat itu untuk penarikan mobil dan tujuannya seperti disetujui konsumen untuk penyerahan mobil tersebut.



Untuk itu, Rosianna berharap PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Medan menyerahkan kembali mobil tersebut, karena sudah membayar kewajiban angsurannya kreditnya yang telah menunggak.



" Harapan kami mobil segera dikembalikan supaya bisa kami pakai dan mempergunakan agar bisa membayar angsuran berikutnya dan sampai lunas," pungkasnya. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar