4 Tahun Tidak Jelas, Polda Sumut Perintahkan Polres Binjai Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pembakaran Terhadap Anak


Bagaimana Dengan Kajari Binjai, Apakah Kasus Ini Bisa Diproses?


Tim TAMPAR bersama ibu korban saat Pra Rekonstruksi

MEDAN | elindonews.my.id


Sepertinya, orangtua dari anak korban dibakar, sedikit merasa lega setelah kasus anaknya yang dibakar ibu asuh, mendapat attensi dari Kapolda Sumut. Ya, tak henti-hentinya dia mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian Binjai yang telah melakukan pra rekonstruksi, Selasa 20/9/22 di halaman Polres Binjai, setelah 4 tahun laporan pengaduannya tak jelas.


Satreskrim Polres Binjai, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tim Inafis Polres Binjai menggelar Pra Rekontruksi kasus pembakaran yang dilakukan oleh Y kepada seorang anak yang bernama R alias L, Selasa 20 September 2022. Kasus yang sempat mengendap seama 4 tahun di Polres Binjai ini memulai babak baru akibat adanya atensi dari Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak pada saat acara Forum Anak Nasional V di Hotel Madani Medan, 


Pada saat itu Orang tua korban bersama korban L langsung meminta pertolongan kepada orang nomor satu di Polda Sumut itu.Secara spontan orang nomor satu di Polda Sumut itu meminta Kasubdit Renakta untuk memantau perkembangan perkara, memanggil penyidik Unit PPA Polres Binjai dan memberikan layanan pemulihan kesehatan di RS Bahayangkara Medan.


Dongan N Siagian Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) meminta agar kasus ini segera di tindak lanjuti karena sudah lama membatu di Polres Binjai. menurutnya dengan Pra Rekontruksi tadi sangat jelas peran dari Pelaku yang membakar tangan korban dengan cara mengikat dengan tali plastik lalu membakarnya jelas-jelas merupakan suatu tindak pidana. Bahkan Menurut keterangan Penyidik tadi pelaku sudah ditetapkan sebagai  Tersangka.


P

Pra rekonstruksi dengan peran pengganti


 Namun tidak dilakukan penahanan. Sehingga "Tampar" sendiri meminta kepada Penyidik  Polres Binjai untuk segera melakukan penahanan
terhadap Tersangka.   "Tampar" sendiri akan terus memantau kasus ini agar pihak penyidik dengan cepat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penyidikan.


Sebelumnya diperoleh penjelasan bahwa, berkas  dari Polres Binjai kepada Kajari Binjai, sudah pernah dua kali dikirim, namun kedua-duanya dikembalikan JPU karena tidak ada saksi dari pihak korban yang melihat atau mengetahui kejadian itu. Sementara menurut Pasal 55 UU KDRT, jelas-jelas disebutkan bahwa tidak diperlukan adanya saksi, walau saat  kejadian hanya ada pelaku dan korban.


Sementara Munirrudin Ritonga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, LPA Sumut bangga dengan Kapolda Sumut Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak yang cukup memberikan perhatian kepada Korban pembakaran R alias L. Atensi kapolda ini bisa menjadikan panduan terhadap banyaknya kasus anak yang mengendap di Polres-Polres dijajaran Polda Sumut. 


Bahka terhadap kasus pembakaran R alias L jika memang Pores Binjai lambat atau terkesan menutup nutupi maka LPA Sumut meminta agar kasus ini di tangani oleh Polda Sumut., tegas Munir. (E_01/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar