MEDAN | elindonews.my.id
Gara-gara terbukti melanggar AD/ ART MKF MNI serta dengan kewenang-wenangannya, akhirnya Dhudy F Rangkuti dikeluarkan dari anggota pendiri dan kepengurusan MKF MNI.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Badan Pendiri Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia, Jumat 19/8/22 di Medan. Rapat dihadiri 5 dari 7 anggota pendiri yaitu, Taulim P. Matondang, Ir. Impol Siregar SH, MH, Rudi H Manik, M. Syafrin dan Loly Opin Saestu.
Menurut Taulim, sebagai salah seorang pendiri, saya merasa sangat kecewa atas tindakan saudara Dhudy yang telah mengeluarkan Surat pemberhentian atas diri saya maupun kepada saudara Impol dan Rudi. Selain itu, Dhudy juga telah secara sewenang-wenang mengangkat secara bergantian pengurus wilayah Sumut, sehingga terjadi double bahkan tripple kepengurusan.
Perbuatan Dhudy jelas telah melanggar AD/ART. Kalau dia tidak mengerti organisasi atau bodoh, seharusnya dia bertanya kepada orang-orang yang paham organisasi. Jangan dibuatnya seperti organisasi rumah tangganya, sewenang-wenang, ujar Taulim.
Rapat dipimpin Dewan Pengawas, Ir. Impol Siregar SH, MH. Impol menegaskan bahwa, surat keputusan pemberhentian Dhudy segera dikirim. dan kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri. (E_01).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar