Kejari Medan Diminta Tahan Terdakwa Oknum Mantan Dewan Telantarkan Istri dan Anak

MEDAN | elindo-news.my.id

Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB- PASU) tampak pasang badan terhadap seorang wanita yang menjadi korban penelantaran oleh suaminya yang diduga sebagai seorang mantan  pejabat publik, atau anggota dewan.


Hal itu terlihat saat Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran, SH, MH (Epza) dan rekannya mendampingi seorang wanita menyambangi Kejari Medan pada Senin (29/8/2022).

 

"Kami dari PB PASU datang koordinasi ke Kejari Medan terkait rekan kami, anggota PASU, ibu RYS. Beliau hari ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri, di pengadilan agama sudah putus, cerai, tapi haknya tidak diberikan oleh suaminya. Tapi hari ini ada lagi proses hukum lainnya yaitu penelantaran terhadap istri karena istri ini sejak ditinggalkan dua tahun tidak dikasih nafkah dan anaknya juga tidak dinafkahi," ucap Epza.


"Jadi sekarang prosesnya sedang bergulir di pengadilan, kami panggilan hati, ini anggota kami harus kami lindungi ini. Jangankan advokat, masyarakat awam aja kami lindungi hak-haknya," lanjutnya.


Dijelaskannya, dalam prosesnya hukum ini ke depannya, dua hari lagi akan ada rentut dibacakan oleh jaksa. Saat ini, pihaknya hanya meminta atensi agar dituntut maksimal. Karena setiap datang ke Kejari Medan dipersulit terus.


"Untuk bertemu 5 menit aja bersama Kasi Pidum, susahnya setengah mati. Berantam-berantam kita. Padahal kita hanya ingin menyampaikan agar hukum dan keadilan ya berkeadilan, jangan nanti dituntut rendah. Untuk itu kami layangkan pernyataan sikap," bongkar Epza.


Adapun pernyataan sikap yang dilayangkan PB PASU kepada Kejari Medan yakni mendesak Kepala Kejari Medan, Kasi Pidana Umum Kejari Medan untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum, yang menangani yaitu Jaksa Roki Sirait, agar melakukan tuntutan maksimal yaitu dua tahun penjara tanpa adanya hukuman percobaan.


"Untuk itu, saya tegaskan, kami meminta atensi Kejari Medan, jangan dipersulit terus," tandas Epza.


Hal senada disampaikan oleh wanita berinisial RYS yang menjadi korban tersebut menerangkan bahwa dirinya adalah contoh korban laki-laki hidung belang, dan masih banyak masyarakat di luar sana yang mengalami hal yang sama.


"Sosok suami saya ini sebenarnya dulunya dia pejabat publik, anggota dewan, yang seharusnya tidak pantas menelantarkan istri dan anaknya. Kalau nanti hasilnya di tingkat pengadilan, Kejari Medan, dia tidak ditahan saya sangat kecewa, dan tidak percaya lagi dengan hukum," ungkap wanita tersebut.


"Kita lihat, di tengah-tengah masyarakat, akibat tidak warasnya seorang ibu, bunuh diri bersama anaknya. Kenapa? Karena ditelantarkan oleh suaminya. Saya karena kuat iman saya sehingga masih bisa survive sampai sekarang. Maka penegak hukum harus bisa menegakkan keadilan, karena kalau tidak akan mencoreng negara ini," sambungnya.


Untuk itu, ia berharap Kejari Medan dapat mengabulkan tuntutan maksimalnya. 


"Karena sudah ada keputusan dari pengadilan agama, dia menggugat saya dan dia tidak memenuhi nafkah anak dan hak istri, itu betul-betul perbuatan yang mengulangi lagi kejahatannya, karena apa karena dia tidak ditahan dari awal karena dia punya uang, dan punya kekuasaan. Saya di sini adalah keterwakilan ibu-ibu di luar sana yang menjadi korban dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab," terang  RYS sambil menangis histeris. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar