Masyarakat Kota Medan, sungguh merasa terkejut melihat proyek perbaikan bantaran sungai dikerjakan Dinas PU Kota Medan.
Perbaikan bantaran sungai di Jalan Seksama Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu dilaksanakan Dinas PU Medan, dengan biaya yang cukup fantastis yaitu rp.4.241.349.000,-.
Ketika tim investigasi Korwil KPSKN PIN RI Sumut didampingi beberapa awak media, belum lama ini bincang-bincang dengan Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai, diperoleh penjelasan bahwa setau dia, itu adalah proyek Balai Wilayah Sungai (BWS).
Tentang adanya Plank Proyek disitu yang menjelaskan bahwa itu adalah proyek Dinas PU Kota Medan, dirinya mengaku tidak tau dan memang tidak pernah meneliti sampai kesitu. Yang pasti, Walikota Medan sudah datang meninjau, karena awalnya ada longsoran pada jalan inspeksi.
Masih menurut Kasi Trantib, bahwa proyek itu sudah berjalan lebih dari dua bulan dalam tahap pengerjaan.
Sementara menurut Tim investigasi KPSKN, yang dipimpin Taulim P. Matondang, pelaksanaan pengerjaan proyek itu terkesan main-main. Soalnya, sudah dua bulan atau lebih dari 60 hari, tapi pembentengan atau pembetonan bantaran sungai masih sekira 50 M. Mungkin mereka bukan ahlinya, kata Taulim.
Selain itu, alat berat seperti "beko" yang dipakai untuk kerja hanya ada satu dilokasi.
Selain itu, proyek disebut menggunakan APBD TA 2022, namun ketika dicari di LPSE Kota Medan, nama proyek itu tidak ada.
Disinyalir, proyek itu akan dijadikan proyek insidentil dan biaya akan disetujui DPRD Medan melalui P APBD. Sehingga, Taulim menduga kuat bahwa proyek tersebut menjadi ajang korupsi berjamaah antara Kadis PU dan DPRD Medan.
Kami sudah dua kali kirim surat ke Dinas PU Medan, menanyakan tentang kapan dan alasan mengerjakan proyek itu, tapi sampai saat ini belum ada jawaban, kata Taulim.
Untuk itu, Korwil KPSKN PIN RI berencana akan melaporkan temuan yang mengejutkan dan dugaan korupsi berjamaah ini kepada instansi terkait. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar