Masyarakat Sumbul Apresiasi Polres Dairi Gerak Cepat Menerima Pengaduan Masyarakat

SIDIKALANG | elindonews.my.id

Sat Reskrim Polres Dairi mendapat apresiasi dan pujian dari korban dan masyarakat terkait gerak cepatnya menerima pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya dari lokasi Doorsmer Goves Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Minggu (3/7/2022) lalu.



Korban atas nama Jamasa Sipayung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Dairi pada hari Minggu 10 Juli 2022 setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan pada senin 11 juli 2022 tersangka curanmor dapat diringkus team resum Sat Reskrim Polres Dairi dari Kabupaten Simalungun.



Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi terhadap masyarakat. Seperti kejadian curanmor yang terjadi di tanjung beringin sumbul pada minggu tanggal 3 juli 2022 dan baru dilaporkan ke Polres Dairi pada tanggal 10 juli 2022 walaupun begitu Sat Reskrim Polres Dairi bertindak cepat menerima pengaduan masyarakat dan dalam tempo singkat telah menangkap pelakunya di Kabupaten Simalungun.



AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menjelaskan penangkapan tersangka, Pada hari senin tanggal 11 Juli 2022 diperoleh informasi yang layak dipercaya tentang keberadaan dari pelaku yang sedang berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berikut dengan sepeda motor Honda CB 150R BK 2517 AIA milik korban Jamasa Sipayung.



Setelah mendapat informasi tersebut kasat reskrim Rismanto memerintahkan  Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta Tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. 



"Setelah Tim berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA yang masih berada dalam penguasaan pelaku", paparnya.



Pelaku yang diamankan berinisial DS (23) laki-laki warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.



"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di boyong ke Mapolres Dairi guna penyidikan lebih lanjut", sebut Rismanto.



Terkait dengan penangkapan tersangka Curanmor tersebut, korban Jamasa Sipayung (56) mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya. Jamasa yang didampingi beberapa orang penduduk Tanjung Beringin Sumbul sangat mengapresiasi Polres Dairi khususnya Sat Reskrim dibawah kepemimpinan AKP Rismanto Purba. (Roi/Hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar