Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Medan | elindonews.my.id

Yonglani alias Yekyong alias YY warga Jalan S.Parman Medan selaku pemegang saham KTV Electra di Kompleks CBD Polonia Medan akan diperiksa penyidik Polda Sumut  sebagai tersangka penggelapan aset lokasi hiburan itu mencapai miliaran rupiah.


Hal itu dikemukakan Hendrik selaku saksi korban didampingi kuasa hukumnya Syarwani,SH kepada wartawan di Medan, Minggu (31/7/2022).


Menurut mereka, seharusnya Yonglani sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2022 lalu, setelah dua kali panggilan penyidik tidak diindahkannya. Namun Yonglani gagal diperiksa karena adanya permohonan oknum anggota DPRD Medan berinisial H dan Penasihat Hukumnya Yonglani memohon penundaan jadwal pemeriksaan Yonglani Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 10.00 wib.


Sedangkan Robert, kroni Yonglani sempat diperiksa 28 Juli 2022 lalu sebagai tersangka, setelah di BAP penyidik dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan.Sedangkan tersangka lainnya Alex, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.


"Kami berharap pada pemeriksaan nanti, tersangka Yonglani memenuhi janjinya dan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudahkan pemeriksaan," ujar Hendrik.


Merasa sulit memeriksa tersangka Yonglani, Hendrik melalui Kuasa Hukumnya Syarwani memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri berharap kasus penggelapan mencapai Rp 1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan.


Diketahui Hendrik Gunawan,selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan Yonglani,dkk ke Poldasu, September 2021.Pasalnya,setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik.Namuj sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku.l pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun Rp 500 juta.Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp 50 juta kepada Yonglani.


Tapi belakangan,Yonglani menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex dan Robert tanpa persetujuan Hendrik .Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan.Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia.Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia.


Akibat perbuatan Yonglani, dkk Hendri mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.


Setelah digelar perkara, akhirnya  penyidik menetapkan Yonglani,dkk sebagai tersangka.Namun saat dilakukan pemeriksaan,  Yonglani belum memenuhi panggilan penyidik. (Roi/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar