MEDAN | elindonews.my.id
Diduga bangunan rumah permanen tepatnya di jalan sempurna jadi asumsi masyarakat setempat dikarenakan tidak memiliki plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu disampaikan salah seorang warga yang berinisial M (40) yang tidak jauh tinggalnya dari bangunan tersebut.
"Masuk aja bang langsung ke lokasi bangunannya, sudah setengah berdiri bangunannya tapi plang SIMB nya tidak ada dibuat bang. Iyah kami selaku warga disini bang berharap adalah izin bangunannya bang," ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).
Ditambahkannya, "saya selaku warga disini yang sudah lama menetap tinggal, sangat bangga melihat berdirinya bangunan mewah permanen, tapi kalau bangunan tidak memiliki SIMB kan bang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setau saya bang, SIMB dulu di tempelkan di lokasi, baru bangun berjalan. Ini udah mau 1 bulan orang itu bekerja plang SIMB tidak ada," bebernya.
Sementara itu, Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota H. Kasrin, SE, MM melalui Kasie Trantibnya Roy Sianturi saat ditemui awak media dikantornya, Selasa (13/7/2022) sekitar pukul 15.30 Wib mengatakan, terkait bangunan itu bang saya tidak bisa berkomentar.
"Terkait bangunan itu bang, saya tidak bisa berkomentar. Saya kan punya pimpinan bang langsung ke lurah saja bang," ucapnya singkat. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar