Warga Tolak Buka Cafe Remang - Remang Di Lingkungan Tempat Tinggalnya



SAMOSIR | elindonews.my.id

     Robinton Sinaga (52) Warga Samosir yang bermukim tidak berapa jauh dari lokasi Pub RM didaerah Huta Tinggi Kec. Pangururan atau hanya berjarak puluhan meter dari lokasi cafe yang hanya dibatasi jalan raya ke rumahnya sangat keberatan tentang keberadaan usaha hiburan malam yang terdapat lingkungan tempat tinggalnya.

     Pasalnya, Robinton ayah Lima (5) orang  anak yang masih kecil-kecil atau masih status pelajar pada setiap malam hari anak-anaknya selalu terganggu untuk belajar akibat suara hingar bingar musik Café remang-remang yang berada dekat rumahnya. 

     Robinton juga khawatir terhadap perkembangan mental anak-anaknya kalau saja setiap hari menyaksikan kehidupan dunia malam dalam café tersebut, pengaruh lingkungan seperti ini membuat saya dan istri cukup khwatir, sebab sekuat apapun kita mendidik dan menyekolahkan anak kalau lingkungan tidak mendukung nantinya anak-anak terbias dan terpengaruh. 

      Saya sangat berharap kepada pemerintah agar usaha model hiburan malam diaturlah, jangan dekat pemukiman warga, kan bisa pemerintah memberikan lokasi yang jauh dari sana, ujar Robinton  dengan raut wajah memohon. 

     Karena usaha hiburan malam tersebut, "terpaksa anak-anak saya ungsikan kerumah keluarga di daerah lain kata Robinton Sinaga (52) Selasa, (14/6/2022) saat disambangi diladangnya yang juga tidak berapa jauh dari rumahnya.

     Lebih lanjut  Robinton mengatakan, "saya berharap juga kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Samosir agar Izin Usaha Hiburan Malam di daerah kami ini janganlah diberikan, karena kami warga yang bermukim disini pada umumnya petani, kami tidak butuh hiburan model seperti itu, yang kami butuhkan adalah hidup Aman dan Pupuk murah sebagai petani.

    Kita mendukung Kabupaten Samosir adalah salah satu daerah Pariwisata namun tolong agar penempatan usaha model seperti Kafe ini dialokasikan pada lokasi tertentu  jangan berdekatan dengan pemukiman penduduk, sehingga masyarakat tidak resah seperti saat ini, tuturnya. 

     Sebelumya, bahwa Pemerintah kabupaten Samosir sudah melayangkan Surat Peraturan Bupati Samosir dalam rangka penertiban seluruh usaha hiburan malam dengan Nomor Surat 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan sanksi atas kegiatan/usaha yang tidak memiliki Perizinan hiburan di daerah tersebut.

     Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Samosir saat ini dalam pernerbitan usaha hiburan malam ilegal maka dilayangkan lagi surat Edaran Sekretaris  Daerah bernomor 04  Tahun 2022 untuk segera dilakukan pengawasan dan penertiban usaha hiburan malam yang ilegal lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir.

     Juga kemarin sore melalui Kasatpol PP, Royjen Pasaribu telah tegas dalam upaya penutupan sementara menunggu ada izin keluar serta membuat Plank Penutupan sementara dan menghimbau masyarakat agar memberikan hukum sanksi sosial, agar pengusaha yang membandal mendapat efek jera, kalau bisa jangan kunjungi cafenya",tuturnya menerangkan.

     Sebagai tambahan informasi, ditambahkanya bahwa saat ini kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah atasan karena kewenangan Perijinan dan Pengawasan Pengendalian ada di Pemerintah Atasan." Bahwa akan ada tindakan lain sesuai regulasi , saat ini sanksi yang lebih tepat adalah sanksi sosial , tegasnya.

     Sebagai masyarakat dan media juga dapat menghimbau agar tidak mengunjungi tempat hiburan tersebut, apalagi untuk saat ini kita sudah benar-benar telah melakukan penutupan dari  Pemerintah Kabupaten Samosir, tutup Royjen .

( Nanang S  ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar