Pemkab Samosir Tindak Pengusaha Hiburan Malam Yang Bandal



SAMOSIR | elindonews.my.id. 

     Setelah keluar Peraturan bupati Samosir dalam rangka penertiban seluruh usaha hiburan Malam dengan nomor surat 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan/usaha yang tidak memiliki Perizinan hiburan di daerah tersebut, selanjutnya Pemkab Samosir akan memberikan sanksi tegas.

     Bentuk keseriusan Pemerintah kabupaten Samosir saat ini dalam pernerbitan usaha hiburan malam ilegal maka dilayangkan lagi surat Edaran Sekretaris  Daerah dengan nomor surat 04  Tahun 2022 untuk segera dilakukan pengawasan dan penertiban usaha hiburan malam yang ilegal lingkungan pemerintah kabupaten samosir saat ini

     Ironisnya sudah berulang kali dihimbau agar mengurus izin, akan tetapi pihak Pengusaha sepertinya tidak mengindahkan,bahkan tetap sembunyi-sembunyi membuka usahanya alias" membandal" ,hal ini dikatakan Royjen Pasaribu Kasatpol  PP Kabupaten Samosir Senin(13/6) Di Pangururan.

     Menurut Royjen Pasaribu, "mereka ini sudah Bandal,kita juga menghimbau masyarakat memberikan hukum sanksi sosial,agar mendapat efek jera, kalau bisa jangan kunjungi kafenya",tuturnya.



     Ditambahkan bahwa saat ini kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah atasan karena kewenangan perijinan dan Pengawasan Pengendalian ada di Pemerintah Atasan." Bahwa akan ada tindakan lain sesuai regulasi,Saat ini sanksi yang dilakukan adalah sanksi sosial, tegasnya.

     Sebagai masyarakat dan media juga dapat menghimbau agar tidak mengunjungi tempat hiburan tersebut ,apalagi untuk saat ini kita sudah benar benar telah melakukan penutupan dari  Pemerintah Kabupaten Samosir, tutup Royjen.

     Sementara itu ketika Awak media mengkonfirmasi salah satu Pengusaha Hiburan malam di Daerah itu,melalui telepon seluler Senin Sore  yang bernomor 082273XXXXXX,mengatakan bahwa semenjak ada surat edaran,usaha mereka sudah ditutup ,menunggu izin keluar ,ujarnya singkat.

     Ditempat berbeda warga setempat yang tidak mau disebut namanya dimedia ini ,mengatakan bahwa pengusaha Kafe didaerah itu,membuka diatas Pukul 11 .00 Malam setiap hari,walaupun sudah jelas terpampang surat edaran Bupati Samosir yang dipasang Pemerintah, terangnya.

     Masih kata warga, Sepertinya pengusaha hiburan malam kebal Hukum, berani melawan perda daerah ini,saya berharap sebagai warga setempat,berharap oknum pengusaha nakal ditindak tegas, harapnya. ( Nanang  S )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar