MEDAN | elindonews.my.id
Agar pembenahan pasar dapat lebih maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) didorong agar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk perusahaan daerah termasuk PUD Pasar Medan.
Hal tersebut disampaikan tokoh perempuan Kota Medan, Hj. Ratna Sitepu S.H, M.Kn kepada wartawan, Senin (27/6).
Disebutkannya, pada 30 Desember 2020, DPRD Medan telah mengesahkan Perda perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Dengan perubahan ini, lanjut Ratna, maka cakupan semakin luas termasuk di PUD Pasar Medan untuk melakukan pengembangan pasar.
"Tapi ini masih terkendala karena belum ada Perwal, jadi kita harapkan agar ini segera dikeluarkan sehingga pihak PUD Pasar bisa melakukan kolaborasi dengan para investor," katanya.
Sambung mantan anggota DPRD Medan ini, langkah tersebut akan memudahkan dalam membuat pasar lebih baik, bersih, dan tertata.
"Semangat kolaborasi saat ini sudah terbangun di PUD Pasar, tapi sangat dibutuhkan dukungan juga dari sisi aturan," ucap Ratna.
Dari sisi kinerja PUD Pasar, kata Ratna, sudah berjalan dengan baik karena berbagai persoalan internal sudah diselesaikan.
Ratna menambahkan saat ini tinggal bagaimana pasar-pasar di Medan berkembang, nyaman dikunjungi dan bersih.
"Jelas, aturan dari Wali Kota Medan ditunggu termasuk teman-teman di legislatif mendorong akan hal ini karena saat ini banyak Perda, tapi belum bisa berjalan karena belum ada Perwal," ucap Ratna. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar