DAIRI | elindonews.my.id
Personil Sat Reskrim Polres Dairi yang di pimpin oleh Ipda P Lumbantoruan, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang meresahkan warga di Parbuluan I Desa Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Kamis (26/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH MH MKn melalui Kasi humasnya, Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan tersebut.
"Bermula adanya laporan masyarakat kepada Polres Dairi yang merasa risih dan resah di desanya terdapat permainan Judi jenis togel sehingga Kasat Reskrim Polres Dairi memerintahkan kanit resum Ipda P Lumbantoruan beserta tim untuk melakukan penyelidikan di Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan. Dengan sigap petugas mengamankan pelaku tindak pidana judi jenis togel beserta barang bukti," paparnya.
Pelaku yang diamankan berinisial DSS (49) warga Parbuluan I Desa Parbuluan Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi dan barang bukti berupa, 1(satu) unit HP, 1(satu) buku Joyo boyo 1001 tafsir mimpi, 1(Satu) lembar kertas ohm brenk, 1(satu) buah buku tulis, uang tunai sebesar Rp.220.000,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut Doni menjelaskan, "Polres Dairi akan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Dalam hal ini Polres Dairi sangat mengharapkan sekali peran serta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana ataupun kejahatan didesanya agar tidak segan segan melaporkan ke Polres Dairi melalui Call centre 110 atau menghubungi whats app No HP 082352522003 (LAPOR PAK KAPOLRES) dan nama masyarakat yang melaporkan akan kami rahasiakan. Hal ini agar Situasi Kamtibmas di kabupaten Dairi yang kita cintai tetap terjaga, aman dan kondusif," Pungkas Doni. (Roi/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar