SAMOSIR | elindonews.my.id
Satreskrim Polres Samosir, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam pengungkapan itu, Polres Samosir berhasil menangkap delapan orang tersangka dan penadahnya.
Pengungkapan curanmor di wilayah Kabupaten Samosir ini, diungkapkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Dijelaskan, kronologi pengungkapan ini bermula pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB, saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul SH melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku jaringan curanmor yang sering melakukan kegiatan di Kabupaten Samosir.
Kata Natar, sehari sebelumnya, tepatnya Selasa 19 April 2022 sekira Pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir beserta Polsek Simanindo telah mengamankan dari Kabupaten Simalungun lima orang marketing dan penampung yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir.
"Masing-masing pelaku bernama Saputra, Rakes Ramadhan Silalahi, Koko Handoko, Rahmadani Pane, dan Abdul Mai," kata AKP Natar.
Usai mengamankan lima orang marketing dan penampung yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir, kini jajaran Tim Sat Reskrim Polres Samosir kembali berhasil menggulung dua tersangka pelaku curanmor dan seorang penadah.
Pengungkapan penangkapan sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Samosir ini, diungkapkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Dijelaskannya, kronologi pengungkapan ini bermula pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul SH melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku jaringan curanmor yang sering melakukan kegiatan di Kabupaten Samosir.
Kata Natar, sehari sebelumnya, tepatnya Selasa 19 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir beserta Polsek Simanindo telah mengamankan dari Kabupaten Simalungun lima orang marketing dan penampung yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir.
"Masing-masing pelaku bernama Saputra, Rakes Ramadhan Silalahi, Koko Handoko, Rahmadani Pane, Abdul Mai," sebutnya.
Selanjutnya, pada 20 April 2022 Tim Sat Reskrim Polres Samosir mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana curanmor atas nama Parulian Manurung dan Ferianto Gultom yang berada di Kota Pematang Siantar.
Atas informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Samosir pun melakukan pengejaran. Pada saat Tim Sat Reskrim Polres Samosir akan mengamankan tersangka, Parulian Manurung melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Parulian Manurung, bahwasanya tersangka baru saja melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125 berwarna merah hitam dan 1 unit Honda Vario Techno berwarna hijau di Jalan besar Saribudolok Kabupaten Simalungun.
Pelaku melancarkan aksinya bersama dengan rekannya bernama Ferianto Gultom dan Juneidi Sirait. Namun pada saat itu tersangka Juneidi Sirait sudah berada di Ajibata Kabupaten Toba.
Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polres Samosir menuju Ajibata Kabupaten Toba dan berhasil mengamankan Juneidi Sirait. Namun ketika hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Tim Sat Reskrim Polres Samosir, lanjutnya, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan melumpuhkan pelaku.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Samosir, dari hasil interogasi terhadap pelaku Parulian Manurung dan Juneidi Sirait, bahwasanya mereka sudah menjual beberapa sepeda motor kepada Watno Simangunsong yang berada di Sibisa Kabupaten Toba.
Guna pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan Watno Simangunsong beserta barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Verza hitam tanpa plat dan 1 unit sepeda motor Honda Verza hitam dengan plat BK 4634 TAM.
Para tersangka pun digiring ke Mapolres Samosir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja SS berwarna merah tanpa plat, satu unit Honda Supra X 125 berwarna merah hitam tanpa plat, satu unit Honda Vario Tehcno hijau tanpa plat, satu unit Honda Verza Hitam tanpa plat, satu unit Honda Verza Hitam dengan plat BK 4634 TAM, satu unit Mobil Gran Max hitam dengan plat polisi BK 8550 TQ.
Selain itu, Satreskrim Polres Samosir juga berhasil mengamankan satu buah pisau jenis badik, satu buah pisau cutter dan dua obeng.
"Dari keterangan tersangka Parulian Manurung dan Juneidi Sirait, mereka pernah sebanyak 6 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir dan sebanyak 15 kali di luar Kabupaten Samosir," pungkas AKP Natar Sibarani. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar