Sita 29,91 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 12 Tersangka Narkotika

LABUHANBATU | elindonews.my.id

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu.


Selama dua pekan terhitung dari 1 April sampai 12 April 2022, sebanyak 12 kasus dan 12 tersangka berhasil ditangkap dengan rincian sebanyak 8 kasus dan 8 tersangka dan selebihnya diungkap Polsek Jajaran dan barang bukti narkotik yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya 29,91 gram.


Adapun identitas para tersangka DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hul Kabupaten  Labuhanbatu Utara (Labura), PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, IK alias Kotul (43) warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara.


Selanjutnya, tersangka ASR  (20) warga Dusun V Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, A (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, S (32) warga Jalan Rahayu Suka Mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN (36) warga Dusun X Desa Belingkut Labura.


Kemudian, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, S (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura dan ASP (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau, Labura.


Sebanyak tiga perkara dan tiga tersangka dilakukan RJ oleh TAT (Tim Assesmen Terpadu) yakni AS, BN dan S. Namun hasilnya ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan dan merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura. (Roi/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar