Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah Jenis Bio Solar

SIDIKALANG | elindonews.my.id

Sat Reskrim Polres Dairi gerak cepat tangkap diduga pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrimnya AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang ditangkapnya seorang Warga kecamatan sumbul atas dugaan Tindak Pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar, di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (11/04/2022).


Tersangka yang diamankan adalah berinisial RS (53) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi.


Barang bukti yang diamankan yakni, 8 (delapan) jerigen BBM jenis bio solar yang berisi 280 (dua ratus delapan puluh) liter, 1 (satu) unit mobil pick up merek suzuki nomor polisi BB 8012 YD.


"Bermula pada hari senin 11 April 2022 sekira pukul 11.30 wib, personil  unit ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapatkan  informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar, mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 Wib unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS," jelas AKP Rismanto J Purba.


"Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55," pungkas Rismanto. (Roi/Hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar