Rektor UIN-SU Harus Batalkan Seleksi Dosen Tetap Non PNS



MEDAN | elindonews.my.id


    Ka. Korwil Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi  Negara RI (KPSKN PIN-RI) Provinsi Sumatera Utara, Taulim P. Matondang meminta, agar Rektor UIN SU segera membatalkan hasil seleksi penerimaan dosen tetap non PNS yang telah dilaksanakan  beberapa waktu yang lalu.


    Permintaan pembatalan hasil seleksi itu, erat kaitannya dengan rekomendasi Ombudsman, karena Rektor UIN SU dinilai tidak profesional dan diduga sarat dengan nepotisme dalam hal seleksi yang lalu.


     Dapat ditambahkan bahwa sejak awal dan akhir pelaksanaan seleksi banyak pihak yang mempertanyakan dan merasa dirugikan karena ketidak terbukaan dan tranparansi proses seleksi, seperti yang disampaikan salah seorang peserta yang tidak mau disebutkan jatidirinya, namun saat ini menjabat sebagai salah satu Ketua Jurusan di STAIS Tebing Tinggi, juga  Sekjen Alsyami Sumatera Utara.


    Dikatakannya, bahwa dirinya sangat kecewa dan meminta membatalkan hasil seleksi akhir Dosen tetap Non PNS dan menyelenggarakan kembali Penerimaan sebagaimana Pengumuman  No. B-006/Pansel/BlU/11/2021 tanggal 20 November 2021.


    Dari temuan-temuan yang didapat dan telah terverifikasi itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi, kemudian memberi saran dan rekomendasi sebagai berikut: 


    Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.


    Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021. 


    Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 November 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.


    Keempat: Ombudsman meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahap administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. 


    Dan Kelima: Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya. (E_01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar