SAMOSIR | elindonews.my.id
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH bersama Kabag Ops, Kompol Lengkap Siregar, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, memimpin langsung penemuan ladang ganja seluas setengah hektar di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tersangka berinisial LS diamankan berikut dua orang anaknya diboyong ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (20/4/2022).
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kabag Ops, Kompol Lengkap Siregar, Kabagren Kompol Walder Sidabutar dan sejumlah personil lainnya turun menyisiri Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ini setelah mendapat informasi akurat dari Kasat Narkoba, AKP Natar Sibarani, jika tim yang dipimpinnya menemukan ladang ganja berikut dengan tersangkanya di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Sementara barang bukti yang ditemukan yakni, dua kantong goni kecil berisi daun ganja kering bruto 500 gram yang disembunyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumahnya.
Sedangkan lokasi penemuan ladang ganja di daerah perbukitan dan terjal. Ditemukan dua titik lokasi berbeda penanaman ladang ganja yang berbeda dan ditaksir seluas setengah hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang.
Menurut Kapolres Samosir, tim yang dipimpin Kasat Narkoba (saat ini menjadi Kasat Reskrim Polres Samosir) melakukan proses penyelidikan selama dua bulan dengan metode pengawasan (surveillance).
“Tersangka melakukan dua cara penanaman ganja, seperti langsung ditanam di lokasi penemuan ladang yang pertama. Sementara metode lainnya pembibitan dengan polibag, lalu dipupuk tersangka dan dibiarkan sampai panen,” sebut AKBP Josua.
Dan keterangan tersangka, setelah memanen, daun ganja dipotongin dengan gunting dan dijemur. Lalu dijual per bungkusnya seharga Rp100 ribu rupiah. Ini sudah dilakukan tersangka lebih dari tiga tahun.
“Namun kita tidak berhenti di situ saja, karena menemukan lagi sekitar 500 gram ganja kering. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegas perwira melati dua tersebut.
Lanjut kata Kapolres Samosir, keseharian tersangka merupakan seorang petani menanam kopi dan cabai. Menurut pengakuan tersangka, ganja itu digunakan sendiri dan dijadikan kemasan untuk dijual.
“Uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, namun kita terus akan menelusuri ada gak yang membantu tersangka dalam hal ini,” ujar AKBP Josua
Lanjutnya, tersangka LS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, karena sebagai pengedar dan melakukan penanaman ganja.
“Di Samosir ini tidka tertutup kemungkinan masih ada ladang ganja lain dan akan kita kembangkan,” pungkas AKBP Josua. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar