Perguruan Eka Prasetya Diduga Korupsi Dana BOS



MEDAN | elindonews.my.id

    Kepala Sekolah Dasar di Yayasan Perguruan Eka Prasetya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.

    Korupsi dana BOS itu, dilakukan dengan cara mendatangi Yayasan-yayasan sosial atau Panti Asuhan, kemudian membujuk  pengurus Yayasan atau Panti Asuhan, agar anak-anak asuhnya disekolahkan di Eka Prasetya dengan kemudahan hanya membayar "Uang Sekolah" sebesar 50 persen dari ketentuan. Artinya, pungutan uang sekolah hanya dikenakan 50 persen. Sementara Perguruan Eka Prasetya adalah penerima dana BOS.

    Ketika awak media ini mengkonfirmasi hal itu, Rabu 27/4 di sekolahnya, diperoleh penjelasan dari  Kepala SD marga Hutagalung didampingi stafnya marga Situmorang, dana BOS adalah untuk operasional sekolah, beda dengan "Uang Sekolah", katanya. 

   Sedangkan menurut Wakil ketua LT Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Impol Siregar SH, MH, bahwa tujuan Pemerintah memberikan bantuan dana BOS adalah untuk membantu meringankan beban para siswa untuk program wajib belajar 9 tahun. Para siswa tidak dikenakan pungutan apapun, mulai tingkat SD, SMP dan SMA, atau wajib belajar 9 tahun. Kalau ada sekolah yang melakukan pungutan uang sekolah, berarti dia sudah korupsi dana BOS, kata Impol.

    Sementara itu, Laia pengurus Panti Asuhan mengatakan bahwa, dirinya diminta dan dipatok membayar uang sekolah sebesar 50 persen dari tarip. Tadinya saya mau karena termakan bujuk rayu kepala sekolah yang mengatakan, "sudah diberi kemudahan, karena uang sekolah bagi anak yang lain rp.100.000.00 perbulan, sedangkan anak-anak dari sini hanya bayar 50 persen", kata boru Hutagalung.

   Lebih lanjut Impol Siregar menjelaskan, bahwa menurut Permendikbudristek No.2 tahun 2022, dijelaskan bahwa penggunaan dana BOS adalah untuk pembayaran honor, antara lain, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikulir, pelalsanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, penhembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembayaran honor dan lain-lain. Jadi, dengan membayar uang sekolah 50 persen berarti diduga, Kepala sekolah sudah korupsi, karena dana BOS sudah termasuk bayar honor guru, kata Impol

    Sedangkan sumbangan, menurut Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sifatnya adalah sukarela, bukan pungutan. Sumbangan yang bisa digunakan untuk mendukung tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Untuk itu, Perguruan Eka Prasetya sudah dapat dilaporkan kepada penegak hukum, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kata Impol. (E_01).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar