Merasa Ditipu dan Tutup Akses Jalan, Pengembang Perumahan Tata Alam Asri Sebut Pemilik Tanah Buat Jalan Sendiri ke Atas

Lahan milik Lukman Pangaribuan di perumahan Tata Alam Asri di Jalan Bakti Indah I Medan dihambat pembangunannya, Jumat (22/4/2022). 

MEDAN | elindonews.my.id

Pengembang  pemasaran perumahan Tata Alam Asri di Jalan Bakti Indah I, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia  adu mulut dengan pemilik tanah, Jumat (22/4/2022) pagi. 


Penyebabnya, pengembang perumahan  Tata Alam Asri tiba-tiba memblokade jalur masuk ke kawasan perumahan dan menyebutkan pemilik tanah bermarga Pangaribuan buat  jalan sendiri ke atas untuk pembangunan lahannya.   


Pantauan di lokasi, jalan umum yang diportal itu tidak memberikan akses kepada pemilik tanah yang bersertifikat SHM No : 05482 dan pembangunan rumah dua pintu juga mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Nomor : 0405/0388/ 1444/2.5/1001/03/2022/. Atas nama Drs Lukman Pangaribuan.  Apalagi  pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukum Lukman Pangaribuan,  Sarma Tua Tampubolon SH, Thomas Pakpahan SH dan Rondang Helena SH.  Sangat koperatif mendatangi pengembang pemasaran perumahan Tata Alam Asri  yang berada di TKP.  


Dalam pertemuan itu, pengembang pemasaran meminta pertemuan lagi. Kalau bisa pemilik tanah harus mendatangi dirinya di Jalan Bakti Indah I. "Pertemuan baik itu tidak ada titik temu. Kita datang dengan hati yang damai namun pengembangan perumahan Tata Alam Asri bernama Ibu Rose melawan dan tidak paham hukum serta selalu dirinya (Rose)  yang benar, " ucap kuasa hukum Lukman Pangaribuan, Sarma Tua Tampubolon SH kepada wartawan di perumahan Tata Alam Indah Jalan Bakti Indah I Medan. 


Tentunya, sambung Tampubolon ini, jalan terakhir akan memberikan surat somasi kepada  pengembang perumahan Tata Alam Asri tersebut. "Memberikan somasi jalan yang terbaik dalam menyelesaikan masalah yang ada, " terangnya. 


Karena itu, pihaknya juga meminta Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) melakukan pengawasan dugaan tidak adanya mengurus IMB. "Banyaknya pembangunan diduga tidak ada IMB di perumahan Tata Alam Asri Medan, " ujarnya.  


Dia melihat, pemilik tanah di perumahan Tata Alam Asri taat hukum dan mengurus segala izin yang ada dalam pembangunan rumah miliknya. "Pemilik tanah membantu dan meningkatkan PAD Kota Medan, " jelasnya. 

Pertemuan pemilik lahan dengan pengembangan perumahan Tata Alam Asri di Jalan Bakti indah I yang tidak ada titik temunya, Jumat (22/4/2022).

Sementara itu, pengembang pemasaran  perumahan Tata Alam Asri Medan Ibu Rose menambahkan, tetap dengan pendiriannya melarang pemilik tanah di komplek Tata Alam Asri di Jalan Bakti Indah I  tidak melakukan pembangunan. "Kalau bisa pemilik lahan bermarga Pangaribuan itu tetap melakukan kordinasi maupun komunikasi lagi dengan dirinya. "Kalau memaksa buat jalan sendiri ke atas, " jelasnya yang direkam pembicaraan itu oleh rekanan Lukman Pangaribuan.


Sementara itu, pemilik tanah di perumahan Tata Alam Asri di Jalan Karya Bakti I  Lukman Pangaribuan mengaku, telah melakukan pertemuan lebih dari dua kali kepada Ibu Rose selalu pengembangan perumahan Tata Alam Asri  Medan.


 "Sangat koperatif bertemu berapa kali kepada Ibu Rose namun tidak ada hasilnya. Saya mempunyai SHM dan IMB tapi tidak bisa membangun. Karena itu dalam waktu dekat ini tetap akan memasuki material bangunan untuk lahan saya yang akan dibangun dua rumah tersebut, " tandasnya.  


Sehubungan itu, langkah selanjutnya, dirinya tetap bergerak sesuai dengan aturan yang ada dalam pembangunan lahan miliknya di perumahan Tata Alam Asli Medan tersebut. (Roi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar