Gara-gara Ingin Kaya Mendadak Dari Agen Pos Akhirnya Harus Begini


Sidang, dipimpin Majelis hakim Golom Silitonga SH.MH didampingi hakim anggota Erika Sari Ginting SH.MH dan Drs Gustap PM Marpaung SH


MEDAN | elindonews.my.id


    Mungkin karena niatnya ingin kaya mendadak melalui Agen Pos, akhirnya harus menjadi pesakitan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.


    Ya, dia adalah Gunardi yang masih berusia 40 tahun. Gunardi karyawan PT Pos Indonesia Medan, awalnya membukan Agen Pos bernama "Bustamam" di Jalan Bustamam Bandar Khalipah, Deliserdang.


    Gunardi yang kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, didakwa oleh Jaksa Penuntut umum Agusta Kanin, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Pos Indonesia, sebesar rp.1.276.023.709,10 


    Menurut JPU, bahwa kerugian PT Pos dalam upaya memperkaya diri sendiri, dilakukan terdakwa melalui usahanya sebagai Agen Pos sejak Desember 2017 hingga Agustus 2018.


Staf hukum PT Pos Regional I, Bambang Irawan SH tampak serius mengikuti sidang.

    Upaya memperkaya diri sendiri sehingga merugikan PT Pos, dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi berat kiriman pos yang secara otomatis mempengaruhi biaya atau ongkos kirim. Contoh, ada kiriman pos seberat 10 Kg, tapi yang masuk dalam sistem hanya 5 Kg, kata JPU Agusta Kanin SH usai sidang, Senin 4/4/22.


    Menurut JPU, kerugian negara tersebut telah dibayar terdakwa melalui uang tunai sebesar rp.135 juta. Kekurangannya dibayar terdakwa dengan cara menyerahkan hartanya seperti tanah dan bangunan yang ditaksir senilai rp.1,1 miliar kepada PT Pos.


     Untuk itu, menurut JPU unsur pidananya telah selesai melalui pengembalian kerugian negara tersebut. Begitupun, kami tetap mendakwa terdakwa telah melanggar pasal 2 ay 1 jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.


    Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk Suripno, Kepala Desa Bandar Khalipah. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Golom Silitonga didampingi hakim anggota Erika Sari Ginting dan Gustap PM Marpaung. Sidang masih dilanjutkan Senin mendatang. (E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar