Iklan KPU

Iklan KPU

Suranta Kecewa, Polres Pelabuhan Belawan Hentikan LP/182/IV/2021 Tanpa Dasar

 


MEDAN | elindonews.my.id

    Suranta Sembiring sebagai pelapor merasa kecewa dan keberatan atas tindakan Kapolres KP3 Belawan terkait laporan pengaduannya No. LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / Tgl 26 April 2021 yang dihentikan penyelidikannya tanpa dasar.

    Suranta selaku Pelapor mengatakan, dia datang ke Polres KP 3 Belawan pada Senin 26 April 2021 lalu dengan LP / 182 / IV / 2021 / SPKT / tanggal 26 April 2021 sekira pukul 14.15 Wib , dengan  materi "Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu ". 

    Suranta saat di temui awak Media ini dikediamannya menyatakan bahwa dirinya sangat keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan pengaduan  yang diserahkan ke Kapolres KP3 Belawan 2021 terkait dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu, tanpa alasan yang jelas.


    Menurut Suranta, lazimnya Laporan yang dilaporkan seorang  pelapor kepada pihak penegak hukum yang berwenang dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh pelapor, baik kerugian materi maupun kerugian Non materi2.

    Sementara itu,  sebagaimana dalam surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan  sejak 24 Mei 2021 Nomor: B / 212 /V/ Res 1.9 / 12021 /Reskrim, 28 Juni 2021 dan nomor : B/212/VI /Res. 1.9 / 2021 / Reskrim, 6 Agustus 2021 Nomor: B / 212 -C/ VIII / Res 1.9 /2021/ Reskrim, 30 September 2021 Nomor : B / 212 /- D / IX / Res  1.9 / 2021 / Reskrim, bahwasannya  pelapor diminta agar  menyerahkan Hasil Audit Internal PT. BERKAT USAHA KITA, yang menurut Pelapor tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilaporkan pelapor yaitu tindak pidana Pemalsuan.

    Kemudian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No.B/212E/XI/Res 1.9/ 2021/Reskrim,  yang menyatakan laporan pelapor  bukan tindak pidana sehingga penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan Polres KP3 Belawan. 

    "Terkait kerugian yang ditimbulkan oleh terlapor bukanlah semata-mata yang hanya dalam bentuk materi dapat dinilai , namun kerugian immaterial yang dapat melebihi kerugian material atau yang tidak dapat diukur secara materi sehingga saya merasa sangat keberatan atas penghentian penyelidikan terhadap laporan yang saya laporkan", kata Suranta 

     Untuk itu, saya akan menyurati Kapolri dan sangat berharap perkara ini bisa sampai dan  diketahui  oleh Kapolri selaku Pimpinan Tertinggi Lembaga Kepolisian Negara Dan Kapolda Sumatera Utara agar dapat Tanggapan, tegas Suranta. (E_01/r)


/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar