MEDAN | elindonews.my.id
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang ( Perkimtaru) Kota Medan, akan digugat dan laporkan ke Poldasu, karena dinilai telah membayarkan biaya pengerjaan proyek, sebelum proyek selesai dikerjakan.
Ntah apa dasar hukumnya sehingga Kepala Dinas berani membayarkan biaya proyek sebelum masanya, kata Taulim P. Matondang Ka. Korwil Sumut Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI, didampingi Wakil ketua Impol Siregar SH, MH, Selasa 16/3 di Medan, usai rapat organisasi.
Menurut Taulim, ada beberapa proyek perkantoran dibawah kendali Perkimtaru, dana bersumber dari APBD Kota Medan TA 2021. Salah satu diantaranya adalah proyek di Kantor Camat Medan Helvetia.
Informasi yang diperoleh, diduga pencairan dana 100 persen sebelum pekerjaan selesai, erat kaitannya dengan sistem kerja yang diciptakan oleh Konsultan Presisi Tama, PPK dan Kadis.
Lebih lanjut Taulim mengatakan, bahwa pihaknya sudah mempunyai data-data yang cukup tentang penyimpangan-penyimpangan kerja yang terjadi di Perkimtaru, seperti proyek di Helvetia, menurut perjanjian kontrak kerja selama 120 hari kalender dan selesai tanggal 11 Desember 2021. Namun hingga tanggal 14/1 bahkan tanggal 25/1/22 pejerjaan belum selesai, tapi uang sudah dibayarkan 100 persen pada Desember 2021. Dan untuk keterlambatan kerjapun tidak dikenakan denda terhadap rekanan. Ada apa.?
Dan saat ini, kami sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali sebagai bentuk konfirmasi, sebagaimana diatur didalam UU No.14 tahun 2008 pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4. Apabila surat terakhir tidak dijawab, maka KPSKN akan mengajukan gugatan serta persiapan melaporkan hal ini ke Poldasu, kata Taulim. (E_01).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar