MEDAN | elindonews.my.id
Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia kembali bongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional jenis sabu-sabu sebanyak 58 kilogram lebih dan pil ekstasi 3.340 butir di berbagai tempat di Medan.
Narkoba tersebut dikirimkan dari Negara Malaysia.
"Ada empat tersangka diamankan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).
Keempat tersangka yang diduga sebagai kurir itu masing - masing, Yuli (34) dan Rafli (19) warga Jalan Binjai Kilometer 13, 8, Kecamatan Sunggal (ibu dan anak), Misteri Fernando Marbun (26) warga Bagan Batu, Riau dan Rizal Haris Daulay (40) warga Jalan Sei Kapuas Medan.
Kombes Valentino menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap seorang laki - laki yang sedang mengendarai sepeda motor Mio warna merah di Jalan Gatot Subroto Medan, pelaku mengetahui, bahwasanya dia dibuntuti sehingga tepat di Jalan Karya, Kelurahan Tanjung Rejo, pelaku membuang dan menjatuhkan sebuah tas hitam yang berisi 10 bungkus teh Cina diduga sabu. Sebagian petugas lainnya mengejar pelaku dan berhasil lolos dari sergapan petugas.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio. Di mana petugas melihat seorang laki - laki dan seorang perempuan yang mencurigakan dengan posisi kedua orang itu sedang duduk di samping rumah dan seorang perempuan baru saja membuang sebuah tas di dampingi rumah. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan serta melakukan pengejaran. "Keduanya yang. Tertangkap mengaku berinisial MR dan YL. Kemudian petugas menemukan tas yang berisikan 8 bungkus diduga sabu. Pelaku juga mengaku si putih milik mereka berdua, " terang Kombes Valentino.
Kemudian, di tempat berbeda pada pukul 13.30 WIB, kembali petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kecamatan Medan Sunggal, di mana seorang laki - laki yang dicurigai mengaku bernama berinisial RHD, sedang mengendarai becak bermotor kemudian petugas melakukan pengeledahan, di mana ditemukan sebuah tas di bawah tempat duduk becak bermotor berisi 9 bungkus teh Cina diduga sabu - sabu. Selanjutnya, informasi pelaku itu, tim melakukan pengembangan dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu dengan berat kotor 1.200 gram. Pelaku juga diboyong ke komando, " ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan jejak digital pelaku MR dan YL yang sudah tertangkap, melanjutkan penyelidikan menuju ke arah Jalan Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pada saat di TKP, petugas mengetuk pintu rumah dan memanggil orang namun, petugas curiga dari belakang rumah itu ada yang memanggil lalu mengejar dan melihat jendela rumah sudah terbuka dan pelaku sudah melarikan diri.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3. 340 butir.
"Pemiliknya bernama Agam (DPO), " paparnya.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022, petugas Sat Narkoba tepat pada pukul 14. 30 WIB, melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL yang sesuai dengan informasi diperoleh sebelumnya, melintas di Jalan Selamet Ketaren, Kelurahan Medan Estate, petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan ada dua orang laki - laki yang berusaha melarikan diri, di mana salah seorang berhasil ditangkap oleh tim yang bernama MFM dan di bagian belakang kursi mobil ditemukan 1 goni plastik berisikan 30 bungkus teh Cina diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti itu dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Barang bukti lainnya yang disita itu masing - masing 1 unit mobil Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak bermotor, 1 buah goni, 5 unit ponsel bermacam merek, 1 buah alat mesin press dan 2 buah timbangan elektrik, " jelasnya.
Ke empat pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
"Para gembong narkoba internasional melawan kepada petugas di Medan diskar habis kalau bisa ditembak mati, " jelasnya. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar