MEDAN | elindonews.my.id
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak betis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku Erwin Efendi Lubis (28) ditembak di kedua betisnya karena berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi.
Dooorrr... Erwin yang tinggal di Jalan Marendal Pasar 5 Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini pun roboh bersimbah darah.
Selanjutnya, residivis Tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dalam kasus curanmor ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk pengobatan kemudian membawa pelaku Erwin ke Mapolrestabes Medan, guna proses hukum lebih lanjut.
Erwin tak sendiri. Ia ditangkap bersama temannya, RA (18) warga Jalan Tembung Pasar V Gang Salak, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku curanmor ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH didampingi Kanit Pidum, AKP Reza SIK, pada Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Kepada polisi, kedua pelaku nekat melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang diambil.
"Kedua pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Rabu (23/3/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Ismailiyah No.61-A Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Senin, 7 Maret 2022 sekira pukul 12.40 WIB.
Sepeda motor Honda Vario tersebut diketahui milik Zulham Efendi Hasibuan (40) warga Jalan Makmur Dusun VII Tanjung Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Korban pun melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/170/III/2022/SPKT/Polsek Medan Area /Polrestabes Medan/Sumatera Utara," urai Kompol Firdaus seraya menambahkan turut mengamankan barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan uang tunai Rp10.000.
Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, saat itu di lokasi kejadian korban memarkirkan sepeda motornya, setelah kembali ke parkiran sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke polsek Medan Area guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Dari hasil lidik di lapangan, sambung Kasat Reskrim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Erwin sedang berada di Jalan Simpang Jodoh, Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tim Jatanras Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Erwin. Kemudian dilakukan introgasi bahwa Erwin mengakui perbuatannya bersama temannya RA.
Selanjutnya, personel bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku RA. Dari hasil Introgasi bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban dijual kepada Frans alias Ganda dengan harga Rp 4.000.000.
"Saat Tim melakukan pengembangan dan pencarian pelaku Frans alias Ganda, pelaku Erwin melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya merebut senpi petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya," jelas Kompol Firdaus.
Pelaku Erwin mengakui pernah melakukan curanmor di beberapa lokasi, yakni di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sutrisno, dan di Jalan Wahidin, Medan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar