MEDAN | elindonews.my.id
Dipimpin Kasat, Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak seorang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Gaharu Medan.
Pelaku residivis itu diketahui bernama Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44) warga Jalan Bakti Luhur, No 11, Kecamatan Medan Helvetia.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (22/3/2022).
"Penangkapan dan penembakan kepada pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara. Atas laporan pelapor Ibnu Sidik warga Dusun IV Anggrek Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan, " ucap Kompol Dr Muhammad Firdaus.
Disebutkan Kompol Dr Firdaus, kronologis kejadiannya Kronologis pada hari Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, ketika korban Ibnu yang mau pulang dan mengambil sepeda motor yang pelapor parkir di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur dekat portal pintu masuk dan keluar mobil, ternyata sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada lagi di tempat parkir tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Medan Timur guna dilakukan proses hukum.
Selanjutnya berdasarkan laporan korban, dilakukan penangkapan pada Hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Tim Resmob Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di Jalan Timor. Dari hasil lidik di lapangan, Tim mendapatkan identitas pelaku pencurian di TKP Jalan Timor, Pelaku tersebut bernama Wahyu anil Nasution alias Bobby. Personel Tim Resmob Presisi mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pasar, bahwa pelaku Wahyu sedang berada di Jalan Gaharu. Tim Resmob Presisi yang dipimpin Panit Resmob Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Wahyu. Setelah pelaku berhasil diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku Wahyu Danil Nasution alias Bobby dan yang bersangkutan mengakui perbuatan pencurian sepeda motor di TKp Jalan Timor. Dari hasil interogasi pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada Fery (DPO). Dan dijual seharga Rp 1.900.000. Kemudian pada saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari Fery (DPO), pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga personel melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku. Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku yang tumbang ditembak petugas itu merupakan residivis pada tahun 2019 di Polsek Medan Timur kasus pencurian sepeda motor, " jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.
Karena itu, atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dari pelaku masing - masing 1 buah baju kemeja lengan pendek yang dipakai pada saat melakukan pencurian dan 1 buah topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 buah obeng dan 2 buah kunci T.
Kasat menambahkan, masyarakat melakukan pencurian itu untuk mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. "Modus operandinya menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya kabur," pungkas Kompol Dr Muhammad Firdaus. (Roi/r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar