Dipengadilan Agama Lubuk Pakam Tak Becus Descente Sampai 51 hari



MEDAN | Elindonews.my.id

     Sidang lapangan atau descente yang sudah dijadwal oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dinilai lelet dan tak becus. Pasalnya, telah sampai 51 hari sejak dijadwal tapi belum juga dilaksanakam.

     Sidang Perkara No.2513 Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu yang bergulir sejak Tahun 2020 hingga saat ini Maret 2022 belum juga selesai diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim.

     Setelah dikonfirmasi oleh penggugat Suranta Sembiring melalui Kuasa Hukumnya Rudi Hartono kepada Panitera Pengadilan Agama PA Lubuk Pakam yang diterima langsung Alpun Khoir pada tanggal 24 Maret 2022 , atas keterlambatan sidang yang sudah sampai 51 hari setelah sidang terakhir 04 Februari 2022



     Panitera PA Lubuk Pakam menyatakan Kepada Kuasa Hukum penggugat bahwasannya Panitera masih bertanya melalui Telepon ke Pengadilan yang dimohon perbantukan SPT/PA Medan, PA Langkat dan PA Mempawa/ Pontianak." kata Suranta

     "Jawaban Panitera PA Lubuk Pakam atas keterlambatan selama 51 hari belum mengirim surat ke Pengadilan Agama  (PA) yang ditentukan dan konfirmasi masalah biaya hanya melalui telepon saja, jelas merupakan jawaban yang membuka kebobrokan SDM Pengadilan Agama. 

     Ditambahkan Suranta, berbeda pada saat perkara dipimpin Hakim Nuzul, sidang berjalan cukup lancar. Dengan demikian kita menduga adanya tindakan pengkondisian kasus atau unsur sengaja yang menyebabkan kerugian diantara kedua belah pihak antara pihak penggugat dan pihak tergugat", tegaa  Rudi Hartono. (E_01/rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar