MEDAN | elindonews.my.id
Praktik perjudian diduga bebas beroperasi hingga larut malam di Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang tepatnya di Bengkel 128 Medan.
Hal itu dibenarkan seorang warga, RG (32) yang berdomisili dan melintas disekitar lokasi perjudian tersebut.
RG menjelaskan perjudian tersebut diduga bebas beroperasi hingga larut malam dan ramai pengunjung/pemainnya saat dia melintas pulang bekerja.
Menurutnya, perjudian itu pernah digerebek oleh kepolisian, namun tidak membuat pemilik/pengelolanya berhenti atau menutup perjudian tersebut. Dan disebut-sebut pihak pengelola telah memberi upeti/uang kepada oknum Polisi dan wartawan untuk memuluskan bisnis haramnya sehingga perjudian itu bebas beroperasi kembali.
"Informasinya, sudah pernah digerebek sama Polsek Tuntungan bang, tapi buka kembali. Kalau bisa bang liat sendirilah ke lokasi judinya, mulai sore sudah ramai pemainnya. Jenis judinya banyak bang, tembak ikan, dadu, slot" ungkapnya.
Lebihjauh RG, perjudian yang terbesar dan banyak peminatnya jenis dadu di lokasi judi tersebut.
Ironisnya, lokasi judi tersebut terletak tidak jauh dari Polsek Medan Tuntungan. Ia pun berharap agar pihak kepolisian gerebek dan tangkap pemilik/pengelolanya, lokasi perjudian meresahkan masyarakat tersebut terletak di Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang tepatnya di Bengkel 128 yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
"Bukan kah perjudian itu dilarang bang, saya harap penyakit masyarakat (judi) meresahkan ini ditiadakan dan segera ditindak oleh pihak terkait khususnya kepolisian, apalagi kondisi masih pandemi Covid 19 berkepanjangan," pungkas RG.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak dikonfirmasi awak media pada Senin (28/3/2022) via selular terkait diduga perjudian bebas beroperasi hingga larut malam yang terletak di Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang tepatnya di Bengkel 128 merupakan wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan mengatakan terimakasih informasinya.
"Tks info," ungkap Iptu Christin singkat.(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar