SIDIKALANG | ELINDONEWS.MY.ID
Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022, Sat Resnarkoba Polres Dairi kembali ringkus terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Sitorus, SH kepada wartawan membenarkan tentang penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut pada sabtu sore (12/02/2022) sekira pukul 17.00 wib bertempat di Jalan Sidikalang - Medan Desa Sitinjo I Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Masing-masing pelaku yang diamankan berinisial, RS alias U (25) warga Jalan SM. Raja Atas Rangkom Sumbul Desa Pegagan Juli I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, ES (20) warga Jalan Pelita Atas Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) lembar kertas nasi sebagai pembungkus yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja brutto : 9,64 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda merek revo dengan nomor Polisi BB 2831 YE.
Berawal ketika hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14. 00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis Ganja di daerah Perbatuan Desa Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi. Selanjutnya Team Opsnal Res Narkoba melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 wib.
Gerak cepat team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang baru saja selesai mengkomsumsi Narkotika Jenis Ganja dan setelah dilakukan penggeledahan team berhasil mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan Interogasi keduanya mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang berinisial DN (DPO) yang mana sebelumnya Ganja tersebut adalah sebanyak 10 paket dan telah dijual oleh tersangka RS dan ES kepada pembeli/pengguna.
"Selanjutnya, kedua pelaku diboyong bersama barang bukti ke Mapolres Dairi, guna proses penyidikan lebih lanjut", pungkas Kasat Res Narkoba AKP Rudy Sitorus. (Roi/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar